Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Cuma Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Periksa Sejumlah Perwira Tinggi Terkait Kasus Brigadir J

        Gak Cuma Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Periksa Sejumlah Perwira Tinggi Terkait Kasus Brigadir J Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus penembakan Brigadir J.

        Namun rupanya sejumlah perwira juga terlibat terkait kasus tersebut, ada 11 personel Polri terdiri dari perwira tinggi dan menengah yang ditempatkan di penempatan khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

        Baca Juga: "Terima Kasih Jokowi", Keluarga Brigadir J Bisa Bernafast Lega Setelah Ferdy Sambo Jadi Tersangka

        Mereka dimintai keterangan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ijren Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

        “Kami juga telah melakukan penempatan khusus terhadap 11 personel, terdiri dari satu orang bintang dua, dua orang bintang satu, tiga Kombes, tiga AKBP, satu kompol dan satu AKP,” kata Listyo Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

        Sigit melanjutkan bahwa jumlah tersebut masih dapat bertambah.

        Baca Juga: Pada Awalnya Listyo Sangat Hati-Hati karena Ferdy Sambo itu Jenderal Berprestasi!

        Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya.

        “Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” ujar Agung.

        Agung memaparkan bahwa sebanyak dua personel berasal dari Bareskrim Polri dengan masing-masing pangkat perwira menengah dan perwira pertama, 21 personel dari Propam Polri dengan perwira tinggi sebanyak tiga personel, perwira menengah terdapat delapan personel, perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara sebanyak empat personel, dan tamtama sebanyak dua personel.

        Baca Juga: Eksekusi Brigadir J, Beginilah Peran Ferdy Sambo dan Bharada E, Ngeri!

        “Kemudian, personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” kata Agung.

        Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ada unsur pidananya, akan dilimpahkan lagi kepada Bareskrim Polri.

        “Tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran, Red) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD Blak-blakan: Bharada E Perlu Perlindungan, Agar Dia Selamat!

        Oleh karena itu, ke depannya, tim khusus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel-personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: