Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saat Penggeledahan Rumah, Istri Ferdy Sambo Berada dalam Rumah: Lancar dan Aman

        Saat Penggeledahan Rumah, Istri Ferdy Sambo Berada dalam Rumah: Lancar dan Aman Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seiring dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J, kediaman Bintang Dua tersebut ikut digeledah.

        Polisi menggeledah rumah kediaman pribadi eks Kadiv Propam Polri tersebut di jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

        Kuasa hukum istri Sambo, Putri Chandrawati, Arman Hanis mengatakan penggeledahan di rumah kliennya berjalan lancar dan aman.

        "Penggeledahan di rumah pribadi bapak FS (Ferdy Sambo), proses berlangsung lancar dan aman," kata Arman di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

        Arman juga mendukung sepenuhnya agar penyidik dapat bekerja secara maksimal.

        Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun Blak-blakan: Masih Banyak Tanda Tanya!

        Saat penggeledahan dilakukan, Arman mengatakan kondisi rumah terdapat istri Sambo, yakni Putri Chandrawati.

        "Bu PC ada, sama anaknya," ungkap Arman.

        Namun, Arman belum bisa menjelaskan barang-barang apa saja yang dibawa oleh tim penyidik. Karena hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung.

        Situasi di lokasi saat ini, masih terlihat para personel Brimob masih berjaga. Garis polisi juga masih melintang di seputar kediaman pribadi jenderal bintang dua tersebut.

        Ferdy Sambo Tersangka

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

        Baca Juga: Kader PSI Nyatakan Dukung Anies Baswedan, “Contoh Pendukung Ahok yang Pikirannya Jernih dan Nggak Butek”

        "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

        Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: