Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menguras Emosi, Mahfud MD Teringat Kata Purnawirawan Polri: Kasus Brigadir J Tuh, Polsek Aja Bisa

        Menguras Emosi, Mahfud MD Teringat Kata Purnawirawan Polri: Kasus Brigadir J Tuh, Polsek Aja Bisa Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebulan berlalu sejak tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, polisi kini telah menetapkan 4 tersangka. Berlarutnya pengusutan kasus tersebut telah menarik perhatian masyarakat luas hingga mendapat atensi khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Menko Polhukam Mahfud MD jadi teringat analisis Ketua KPK Firli Bahuri terkait lamanya pengungkapan tewasnya Brigadir J. Kepada Mahfud, Firli yang berstatus purnawirawan Polri pernah menyebut bahwa kasus tewasnya Brigadir J itu sebenarnya mudah diungkap penyidik kepolisian.

        Baca Juga: Bukan Cuma Jokowi, Puan Minta Soal Brigadir J dan Ferdy Sambo Tak Ditutup-tutupi!

        "Pak Firli teman saya di KPK, Pak Menko, katanya, kasus kayak begini kalau tidak ketemu itu kebangetan," ucap Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan secara daring, Selasa (9/8).

        Menurut dia, Firli pernah mengisahkan ada kasus yang lebih rumit dibandingkan mengungkap pelaku yang menewaskan Brigadir J. Namun, penyidik Korps Bhayangkara mampu menangkap pelaku dari kasus yang dianggap susah terungkap tersebut.

        "Wong, orang hilang tubuhnya terpisah, ada orang dikubur dengan semen, bisa ketemu, kok (pelakunya, red)," ujar Mahfud teringat kisah Firli.

        Dari situ, Firli menyakini kasus kematian Brigadir J bisa diungkap kepolisian, bahkan oleh penyidik di tingkat polsek. Namun, perkara tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu menjadi rumit karena muncul kendala berupa tekanan psycho psychological.

        "Kalau kayak gini, tuh, polsek saja bisa, kalau tidak ada psycho psychological itu. Bisa polsek, karena itu tempatnya hanya dalam sekian area," kata Mahfud teringat Firli.

        Baca Juga: Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Jenderal Listyo Catakan Sejarah Luar Biasa!

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Satu di antaranya ialah Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario penembakan Brigadir J.

        Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM. RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

        Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: