Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Umar Hasibuan Minta Benny Mamoto Diperiksa Kapolri, Begini Penjelasan Kompolnas

        Umar Hasibuan Minta Benny Mamoto Diperiksa Kapolri, Begini Penjelasan Kompolnas Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto buka suara soal tudingan-tudingan yang dilemparkan ke dirinya atas kasus penembakan Brigadir J.

        Sebelumnya, pegiat media sosial Umar Hasibuan meminta Kapolri untuk memeriksa Benny Mamoto. Pasalnya, Benny pernah menyebut bahwa tidak ada kejanggalan pada kasus Brigadir J. Selain itu, pernyataan Benny keluar sebelum ada keterangan resmi dari Mabes Polri. Aspek-aspek ini akhirnya memancing kecurigaan Umar terhadap Ketua Harian Kompolnas itu.

        Kemudian, pihak Benny memberikan tanggapan atas kecurigaan tersebut. Berdasarkan pernyataannya, ia menegaskan Kompolnas memiliki kewenangan yang terbatas dalam meminta klarifikasi Polri dan mengumpulkan data. Selanjutnya, Kompolnas membuat pernyataan ke publik atau pihak pengadu yang melapor ke Kompolnas berdasarkan data-data yang dimiliki.

        Baca Juga: #KompolnasBerbohong Jadi Trending Topic, "Analisis Kompolnas Kalah Sama Analisa Netizen, Bubarkan Saja"

        Terkait kasus Brigadir J, Benny menegaskan pihaknya telah berusaha meminta klarifikasi ke Polri dengan mendatangi langsung Kapolres Jakarta terkait kasus tersebut. Hasil klarifikasi yang didapatkan dari Kapolres nonaktif Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi itulah yang kemudian disampaikan ke publik.

        "Tapi, hasil penyidikan terus berkembang hingga mengungkapkan bahwa penjelasan awal tersebut tidak benar," kata Benny saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

        Di sisi lain, Kompolnas tidak diperkenankan untuk mengintervensi penyidikan, berbeda dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki kewenangan untuk bisa memanggil saksi hingga ahli.

        "Kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM, maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri," tandasnya.

        Dia juga menegaskan pihak pengadu dapat mengajukan keberatan apabila hasil klarifikasi yang diterima dinilai tidak sesuai. "Kompolnas akan meminta klarifikasi ke Polri," pungkas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: