Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Daftar Perwira Diduga Langgar Etik Soal Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo, Pangkatnya Bukan Main!

        Ini Daftar Perwira Diduga Langgar Etik Soal Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo, Pangkatnya Bukan Main! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah nama anggota Polri yang diduga langgar kode etik terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua alias Brigadir J terungkap ke permukaan.

        Berbagai perwira dengan berbagai pangkat mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi disebut-sebut telah membantu Irjen Ferdy Sambo secara tak langsung dengan melakukan cacat penanganan perkara Brigadir J.

        Baca Juga: "Tidak Semua, Tapi Memang Banyak Polisi Brengsek", Komentar Irjen Napoleon Bonaparte Soal Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan

        Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan ada 31 personel polisi yang dinilai melanggar kode etik terkait kasus penembakan Brigadir J. Para personel tersebut mulai tamtama hingga perwira tinggi.

        Dari total 31 anggota, sebanyak 11 orang dikirim ke tempat khusus, empat sisanya masih diperiksa terdiri atas tiga pamen dan satu pama.

        "Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," kata Agung dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

        Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.

        Daftar Polisi Diduga Melanggar Kode Etik:

        1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
        2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
        3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
        4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
        5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
        6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
        7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
        8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
        9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
        10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
        11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
        12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
        13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
        14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
        15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
        16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
        17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
        18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
        19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
        20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
        21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
        22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
        23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
        24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri

        Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih ada empat orang polisi lagi yang diduga melanggar kode etik dan sedang menjalani pemeriksaan.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Gelap Mata Saat Dengar Bagaimana Brigadir J Rusak Martabat Sang Istri

        Empat orang polisi itu terdiri dari tiga perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama). Sehingga jumlah polisi diduga melanggar kode etik ada 31 orang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: