Gak Cuma Tabrak Aturan, Ini Lima Alasan Anies Harus Batalkan Wacana Rumah Sehat
Sugiyanto meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan langkahnya soal pejenamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat Jakarta segera dibatalkan.
Menurut pengamat kebijakan publik tersebut, hal itu membuat arti rumah sakit sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit juga menjadi bias.
Baca Juga: Wah! Gak Cuma Siapkan Skenario, Rupanya Ferdy Sambo Ikut Eksekusi Brigadir J!
"Supaya tidak menimbulkan salah persepsi berkepanjangan dan polemik, Gubernur Anies sebaiknya dapat segera membatalkan atau mencabut Kepgub Nomor 265 Tahun 2022," ujar pria yang disapa SGY ini, Kamis (11/8).
SGY memaparkan, setidaknya ada lima alasan yang mendasari kepgub tersebut perlu untuk segera dicabut.
Alasan pertama, penjenamaan rumah sakit dengan kalimat ‘Rumah Sehat Untuk Jakarta’ tidak tepat diletakan baik pada posisi sesudah atau sebelum frasa rumah sakit.
Sehingga arti dari pengabungan kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ dan ‘Rumah Sakit Umum Daerah’ menjadi rancu.
"Alasan kedua yaitu, membingungkan masyarakat. Karena makna dari kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ dengan frasa rumah sakit, berbeda, bahkkan berlawanan arti.
Baca Juga: Anies Jadi Korban Bullying Medsos, Mukanya Diedit Mirip Kim Jong Un
Sementara, arti rumah sakit yakni, merujuk pada UU No. 44/2009 tentang rumah sakit adalah, institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Alasan ketiga, tugas rumah sakit sebagai mana disebutkan dalam UU No 44/2009 tentang rumah sakit pada Pasal 4 selama ini telah berjalan, yaitu memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
"Dengan demikian maka kebijakan pejenamaan rumah sakit untuk pencitraan, yakni sebagai peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan kesehatan (preventif) menjadi tidak tepat," jelasnya.
Baca Juga: Walau Ferdy Sambo Kasih Spoiler, Polri Gak Akan Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J, Sensitif!
Kemudian alasan keempat, selama ini pelayanan peningkatan kesehatan dan pelayanan kesehatan juga sudah dilakukan melalui keberadaan Pusat Kesehatan Masyarakt atau Puskesmas.
"Artinya pemprov DKI Jakarta tak perlu lagi melakukan pejenamaan atau pencitraan merk rumah sehat lantaran segala hal yang terkait dengan pencitraan tersebut selama ini telah dijalankan oleh Puskesmas," tegasnya.
Adapun alasan kelima, SGY membeberkan bahwa tentang penyebutan RSUD menjadi 'Rumah Sehat untuk Jakarta' sebagai motto yang disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah adalah hal yang dapat dianggap keliru.
Pejenamaan berasal dari kata jenama yang berarti, merk atau jenis. Penjenamaan dapat juga berarti pencitraan merek. Dalam bahasa inggris disebut dengan istilah branding.
"Sedangkan kata motto adalah kalimat, frasa, atau kata sebagai semboyan atau pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan dari suatu organisasi. Sehingga kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ tidak tepat disebut sebagai motto," ujar SGY.
Baca Juga: Ada Apa Sama Istri Ferdy Sambo... Laporkan Brigadir J Bisa, Dimintai Keterangan Diam Seribu Bahasa
Untuk itu, SGY menekankan agar kebijakan Kepgub Anies Baswedan dievaluasi kembali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar