Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Orang Dekat Habib Rizieq Komentari Kematian Brigadir J: Kasus Ini Sederhana, Tanya Saja...

        Orang Dekat Habib Rizieq Komentari Kematian Brigadir J: Kasus Ini Sederhana, Tanya Saja... Kredit Foto: Dok. PojokBogor
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons perkembangan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terbaru, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai aktor yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

        Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab ini menyebut bahwa kasus tersebut sejatinya sederhana.

        Baca Juga: Anaknya Dituding Melakukan Hal yang Menjatuhkan Martabat Keluaga Terkait Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Bingung: Saya Minta Buka Secara...

        "Kasus ini sederhana. Ini kasus dugaan pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh FS (Ferdy Sambo, red) dan beberapa anak buahnya di kediamannya," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (11/8).

        Karena itu, kata dia, untuk mengungkap kasus ini sebenarnya tinggal meminta keterangan petugas yang ada dalam mobil Provos. Mobil itu terekam dalam kamera pengawas atau CCTV setelah kejadian di rumah Ferdy Sambo tersebut.

        "Itu gampang, kok, tanya saja sama para petugas yang ada di mobil Provos yang terekam di CCTV bersama ambulans dan mobil lain beriringan datang dan diduga ambil jenazah serta membawa ke RS Polri," ujar Aziz.

        Lulusan hukum Universitas Pancasila itu meminta polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal itu, kata dia, untuk mengonfirmasi apa benar pemicu pembunuhan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagaimana penjelasan awal polisi.

        Baca Juga: Walau Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo Siap Bertanggung Jawab Soal Kasus Brigadir J

        "Tinggal motifnya didalami, meskipun tidak ada CCTV bisa jelas. Apa mungkin anak buah bisa serampangan di rumah atasan?" kata Aziz.

        Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: