Mau Serahkan Dua Amplop Tebal kepada LPSK, KPK Turun Tangan Kasus Dugaan Suap Ferdy Sambo
Laporan dugaaan suap yang melibatkan eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut masih ada hubungannya dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Laporan dugaan suap tersebut diberikan oleh Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak).
Baca Juga: Ingatan Teman SMA pada Ferdy Sambo Muda: Panggilannya Peppi, Disiplin karena Bapaknya Juga Jenderal
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Ali memastikan, lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. "Dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ucap Ali.
Ia juga menyebut langkah verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan. "Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," ucapnya.
Maka itu, kata Ali, KPK mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum.
Sebelumnya, Koordinator Tampak Robert Keytimu menyebut laporan tersebut terkait dugaan dua staf LPSK disodorkan amplop diduga oleh orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti peristiwa kematian Brigadir J. Namun, staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak atas pemberiaan amplop tersebut.
Maka itu, Robert berharap KPK dapat mengusut peritiwa tersebut lantaran adanya upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini untuk melakukan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum.
"Ini tidak bisa dibiarkan sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan. Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukanya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua," ucap Robert di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
"Mengusut dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya.
Robert bersama anggota Tampak lainnya membawa sejumlah bukti elektronik berupa pemberitaan sejumlah media online yang sudah dikliping sebagai bahan laporannya ke KPK. "Hal ini adalah (sebagai bukti) sebagaimana dalam pemberitaan media," ucapnya.
LPSK Buka Suara
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berupaya melakukan penyogokan ke LPSK. Hal diduga dilakukannya guna meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya Putri.
Penyogokan itu diungkap langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso. Dia mengatakan upaya tersebut bukan lagi dugaan, melainkan benar terjadi. "Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Peristiwa itu terjadi di Kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri pada Rabu 13 Juli 2022, lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J. Pada saat itu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.
"Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.
Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak dan dikembalikan. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara jumlah uang tersebut. "Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," katanya.
Dijelaskan setelah kejadian itu, pada Kamis 14 Juli 2022, Putri istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada Sabtu 16 Juli 2022. Saat itu, LPSK gagal menggali keterangan karena kondisinya yang tidak stabil.
Terhitung LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri untuk proses asesmen permohonan perlindungannya, tetapi gagal dilakukan karena kondisinya yang tidak stabil. Pada Senin (15/8/2022), LPSK akan memutuskan status Putri terlindungi atau tidak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: