Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Puluhan Anggota Polri Terlibat dalam Skenario 'Duren Tiga Berdarah' Ferdy Sambo, SETARA Institute: Bisa Dijerat Pidana

        Puluhan Anggota Polri Terlibat dalam Skenario 'Duren Tiga Berdarah' Ferdy Sambo, SETARA Institute: Bisa Dijerat Pidana Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penetapan status tersangka pada Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J mendapat sorotan dari Ketua SETARA Institute, Hendardi.

        Hendardi menyoroti tajam terkait puluhan anggota Polri yang terlibat dalam skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi kejahatannya. Menurutnya, apabila terbukti terlibat secara langsung seknario tersebut, anggota yang terlibat bisa dijerat pidana.

        “Untuk anggota yang diduga melanggar etik tentu dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan memang terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana,” ujar Hendardi lewat keterangan resmi yang redaksi wartaekonomi.co.id terima, Selasa (16/8/22).

        Meski sangat terbuka peluang anggota Polri yang terlibat dijerat pidana, Hendardi mengingatkan agar dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan ybs. Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul.

        Baca Juga: Skenario Duren Tiga Berdarah Hancur Lebur, Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Tak Terbukti, Rocky Gerung: Sangat Mungkin Ibu Putri…

        Menurut Hendardi, sangat penting dipertimbangkan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi. Dugaan sangkaan atau menyatakan ketidak profesionalan anggota mesti dengan pertimbangan matang menyangkut apakah seluruh personil dalam 3 jenjang proses penyelidikan dan penyidikan di mulai di Polres Jakarta Selatan, lalu PMJ maupun terakhir di Bareskrim Mabes Polri memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan untuk dianalisis.

        “Juga kecenderungan penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair,” tambah Hendardi.

        Hendardi juga mendorong proses pemeriksaan baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

        “Seyogyanya setiap proses pemeriksaan baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel. Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat g dan f Perpres 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, jelas Hendardi.

        Baca Juga: Omongan Din Syamsuddin Menggelegar Soal Kasus Ferdy Sambo: Jika Benar Terjadi Maka...

        Sebelumnya, Skenario palsu di balik tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J runtuh seketika saat Kpolri mengunumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka.

        Konfrensi Pers yang langsung diisi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditemani para petinggi Polri Bintang 3 tersebut membongkar apa yang sebenarnya terjadi di TKP yang berlokasi di Duren Tiga. Ditemukan bahwa klaim tembak menembak tidak pernah terjadi yang artinya hanya ada penembakan atau pembunuhan. Di sinilah peran Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: