Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pernah Terjadi di Kasus KM 50, Refly Harun Ingatkan Keras Soal Serangan Balik Ferdy Sambo

        Pernah Terjadi di Kasus KM 50, Refly Harun Ingatkan Keras Soal Serangan Balik Ferdy Sambo Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terus mengawal perkembangan kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J. Terkini, dirinya memberi peringatan keras terhadap jajaran penegak hukum.

        Dirinya curiga akan serangan balik dari kubu Irjen Ferdy Sambo, hal itu bisa berupa apa saja dan memiliki efek beragam bahkan bisa membuat mantan kadiv propam tersebut dihukum ringan atau dibebaskan.

        Baca Juga: Tanggapi Soal Aliran Dana Ferdy Sambo Terkait Eksekusi Brigadir J, Begini Respons PPATK

        Namun dirinya juga ragu jika hal tersebut akan sampai sejauh itu, pasalnya Ferdy Sambo kini sudah dianggap publik sebagai musuh bersama.

        “Yang bisa dilakukan Sambo hanya bertahan untuk mengurangi dampak buruk,” ujarnya, dilansir dari YouTube Refly Harun, Rabu (17/8).

        Advokat itu mengatakan kejadian serupa pernah terjadi pada kasus penembakan laskar FPI di KM 50. Dirinya mengungkit bagaimana penegakan hukum KM 50 didelay dalam waktu yang cukup lama sampai masyarakat diam dan tak melakukan protes lagi.

        “Ketika ada protes dari masyarakat, tak ada serangan balik dari kelompok kepentingan. Namun, proses penyidikan dipersulit,” ungkapnya.

        Oleh karena itu, Refly berharap hal tersebut tak terjadi pada kasus kematian Brigadir J.

        Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo, LPSK: Untuk Membuktikan Itu, Gampang!

        “Sekarang ini masyarakat sedang euforia menyampaikan kritik soal perjudian dan narkoba yang merupakan penyakit akut di penegak hukum,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: