Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Soal Aliran Dana Ferdy Sambo Terkait Eksekusi Brigadir J, Begini Respons PPATK

Tanggapi Soal Aliran Dana Ferdy Sambo Terkait Eksekusi Brigadir J, Begini Respons PPATK Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya buka suara terkait dengan permintaan dari pengacara keluarga Brigadir J atas rekening Ferdy Sambo.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda mengatakan pihaknya bekerja sesuai dengan mekanisme.

Baca Juga: Bantu Beberkan Kasus Ferdy Sambo, Loh Bharada E Terindikasi Halangi Pengungkapan Kasus Brigadir J?!

Jika didukung bukti yang kuat maka pihaknya akan melakukan penelusuran soal adanya dugaan aliran dana dari Sambo kepada para ajudan seperti Bharada E yang diminta untuk mengekesekusi Brigadir J..

“Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," ujar Ivan dalam keterangan yang dikutip Rabu (17/8/2022).

"Kan sudah sering juga PPATK kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan. Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," sambungnya.

PPATK dalam menjalankan tugasnya kata dia sesuai dengan mekanisme yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum berdasarkan laporan yang diterima.

Baca Juga: Tak Cuma Dieksekusi, Ferdy Sambo Tercium Kuras Habis Harta Brigadir J!

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” ungkapnya dari laman PMJnews.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: