Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sejak Awal Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama Terlihat dari Wajahnya, Pengacara Brigadir J: Saya Usulkan Dia Dilindungi

        Sejak Awal Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama Terlihat dari Wajahnya, Pengacara Brigadir J: Saya Usulkan Dia Dilindungi Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakini keterlibatan Bharada E atau Richard Eliezer sejak awal bukanlah sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap kliennya. Hal ini disampaikannya usai penyetujuan penetapan Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

        "Memang, sesudah saya lihat muka dari Bharada E, sejak awal dia bukan pelaku, tetapi dia disuruh. Saya mengusulkan dia dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," kata Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).

        Baca Juga: Tanyakan Soal Jejak Chat dan Foto ke Bharada E, Komnas HAM: Semakin Kuat Indikasi Adanya Obstruction of Justice

        Dia mengeklaim sudah bisa mengetahui isi otak seseorang ketika melihat wajah orang tersebut.  Selain itu, kata Kamaruddin, dengan melihat wajah seseorang dia sudah bisa langsung mengetahui baik dan buruknya orang tersebut.  

        "Saya melihat muka orang saja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak saya bisa mengerti," kata Kamaruddin.

        Bharada E merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Namun, Bharada E mengaku melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR.

        Baca Juga: Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Ferdy Sambo, "Kalau Bharada E Mati, Jadi Tanggung Jawab Negara"

        Dalam kasus ini, Tim Khusus Polri telah menetapkan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR dan seorang sipil berinisial KM sebagai tersangka. Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Kepala RR, dan KM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: