Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengaku, pihaknya sudah membekukan beberapa rekeing terkait kasus yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Namun, Ivan tak menyebutkan detail dari pemiliki rekening yang sudah dibekukan tersebut.
Baca Juga: Walau Sia-sia, Ferdy Sambo Coba Setir Jenderal Listyo Sigit, Gak Main-main!
"Kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekeing-rekeing tersebut dengan pembekuan rekening," kata Irvan, dilansir dari Suara.com, Kamis (18/8/2022).
Menurut Irvan, PPATK pun tengah menelusuri terkait ada dugaan aliran dana yang mencurigakan.
Hal tersebut dilakukan juga berdasarkan koordinasi dengan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Selalu (berkoordinasi) dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin menyebutkan total uang Rp200 juta milik Brigadir J mengalir ke rekeing tersangka.
Dia menyebut ini sebagai bentuk kejahatan ekonomi. Oleh karena itu, dia meminta tim khusus melibatkan PPATK untuk menelusuri aliaran uang tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Belum Dipecat?!
"Kita meminta ini dengan sangat, dan mereka sedang mempertimbangkannya," kata Kamaruddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar