Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        4 dari 16 Parpol Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024 Ngadu ke Bawaslu, Ini Daftarnya!

        4 dari 16 Parpol Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024 Ngadu ke Bawaslu, Ini Daftarnya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada sekitar 16 partai politik (parpol) yang tidak lolos dalam pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut mulai ada beberapa partai yang berkonsultasi.

        Komisioner Bawaslu Totok Haryono mengkonfirmasi sudah ada tiga parpol yang mengajukan gugatan atau permohonan sengketa mengenai hal itu ke Bawaslu. Alasannya, mereka mengaku merasa dirugikan usai dinyatakan tak lolos.

        Baca Juga: Cegah Konflik di Pemilu 2024, Maruf Amin Minta Ketua Umum Parpol Tak Bawa Politik Identitas

        "Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Partai Pandai," kata Totok kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

        Kendati begitu, Totok mengatakan, pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar atau teregistrasi.

        "Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau berita acara," ungkapnya.

        Baca Juga: Megawati Ingatkan Kader PDIP untuk Bersabar Terkait Pemilu 2024, Ada Apa?

        Totok mengatakan, memang dalam hal ini parpol-parpol tersebut bisa menggunakan dua jalur hukum yakni gugatan sengketa dan laporan pelanggaran administrasi.

        Proses sengketa sendiri cukup rigid, lantaran harus memerlukan adanya surat keputusan dan berita acara. Untuk itu, kata dia, para parpol yang mengajukan sengketa tersebut diberikan dulu penjelasan lewat forum konsultasi.

        "Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," tuturnya.

        Selain di luar tiga parpol yang mengajukan sengketa dari 16 parpol karena tak lolos ikut pemilu 2024, ada satu parpol lainnya yang juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu, yakni Partai Masyumi.

        Baca Juga: Peringatan Keras Jokowi Terkait Politik Identitas di Pilpres 2024 Perlu Diperhatikan Elite Parpol

        16 Parpol Tak Lolos

        Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya mengembalikan berkas 16 partai politik lantaran dinyatakan gagal melengkapi dokumen usai melakukan pendaftaran ikut Pemilu 2024 hingga batas akhir waktu.

        "16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi persnya, Selasa (16/8/2022).

        KPU, kata dia, sebelumnya sudah melakukan pengecekan data atau dokumen parpol-parpol yang sudah melakukan pendaftaran. Termasuk kepada 16 parpol tersebut. Idham juga mengatakan, KPU telah memberikan kesempatan untuk agar parpol-parpol tersebut melengkapi dokumennya. Namun hingga batas yang ditentukan dokumen tidak lengkap.

        Baca Juga: Target Hattrick Menang PDIP di Pemilu 2024, Hasto: Menang Tiga Kali Berturut-turut melalui Kerja di Bawah

        Dari 16 parpol tersebut ada satu parpol pernah mengikuti Pemilu 2019, parpol tersebut yakni Partai Berkarya. Berikut rincian 16 parpol tersebut:

        1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
        2. Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR
        3. Partai beringin karya atau partai berkarya
        4. Partai Indonesia Bangkit bersatu atau Partai IBU
        5. Partai Pelita
        6. Partai karya Republik atau pakar
        7. Partai pemersatu bangsa PPB
        8. Partai Bhinneka Indonesia atau PBI
        9. Partai Pandu bangsa
        10. Partai pergerakan kebangkitan desa atau Perkasa
        11. Partai Negeri daulat Indonesia atau Pandai
        12. Partai Masyumi
        13. Partai damai kasih bangsa PDKB,
        14. Partai kongres
        15. Partai kedaulatan
        16. Partai reformasi

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: