Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Senang Hati Dikritik, Mahfud MD Klarifikasi Skema Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

        Senang Hati Dikritik, Mahfud MD Klarifikasi Skema Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa dirinya menerima dengan kelapangan dada terkait banjirnya kritik yang ditujukan padanya terkait kepastian Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM masa lalu.

        "Saya senang ada kritik kalau saya enggak apa-apa. Dan akan didengar serta dilaksanakan dan anda boleh cek lah transparan bahwa masalah pelanggaran HAM berat kita selesaikan baik-baik," kata Mahfud dalam keterangan persnya, Kamis (18/8/22).

        Baca Juga: "Berlebihan dan Lampaui Kewenangan", Mahfud MD Disemprot Lagi Soal Irjen Ferdy Sambo

        Dia memaparkan, dalam menindak pelanggaran HAM masa lalu, memiliki dua jalur penyelesaian, yakni yudisial dan non yudisial. Dia juga menyebut bahwa dua jalur tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang kemudian disusul oleh perintah dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang meminta disusunnya undang-undang KKR.

        "Non yudisial itu bentuknya KKR, tapi kemudian undang-undang KKR itu dibatalkan oleh MK," kata Mahfud.

        Kendati demikian, Mahfud juga menyebut bahwa jalur yudisial masih terus berjalan menyelesaikan. Diantaranya, kata Mahfud, kasus pelanggaran HAM di Timor Timur telah diadili.

        "34 orang itu sudah dibebaskan semua karena Komnas HAM juga tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim," ungkapnya.

        Baca Juga: Keterangan Soal Aliran Dana Terkait Ferdy Sambo yang "Mampir" ke DPR Bikin Geger, MKD Bakal Panggil Ketua IPW dan Mahfud MD, Siap-siap!

        Dia juga menyebut bahwa penyelesaian kasus tersebut, sama halnya dengan 13 kasus HAM yang saat ini tengah berproses secara yudisial. Sisanya, kata Mahfud, dikembalikan pada undang-undang terkait.

        "Apa kata undang-undang? Seluruh pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 itu diputuskan oleh DPR. Nah sayang sesudah 2000 ini sudah mulai masuk," kata dia.

        Kendati demikian, Mahfud menyebut bahwa terdapat problem teknis yuridis di Kejaksaan Agung pada saat persidangan berlangsung. Dia menyebut bahwa Komnas HAM tidak mampu melengkapi bukti-bukti terkait pelanggaran HAM masa lalu.

        Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana, Polri Segera Buka Fakta Beserta Hasil Autopsi!

        "Kejaksaan agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki. Komnas HAM selalu juga merasa cukup. Padahal kejaksaan agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti perkara yang sudah-sudah, 34 orang bebas," jelasnya.

        Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa lebih baik kasus pelanggaran HAM masa lalu diadili dengan jalur yudisial sembari menunggu KKR. Seandainya masih menggunakan undang-undang KKR, kata Mahfud, proses pengadilan tidak kunjung selesai.

        Baca Juga: Pecahkan Rekor Korupsi, Surya Darmadi "Dapat Fasilitas VIP"

        "Kita buka yang jalur non yudisial ini sebagai pengganti KKR, kalau KKR menunggu undang-undang lagi, nggak jadi-jadi. Sementara kita harus segera berbuat," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: