Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Polisi Bilang Putri Candrawathi Sedang Sakit

        Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Polisi Bilang Putri Candrawathi Sedang Sakit Kredit Foto: IST
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, istrinya yang bernama Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Meski begitu, kepolisian belum menahan Putri.

        Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto lantas menjelaskan alasan pihaknya belum menahan Putri. Dia menyebut, pihaknya tidak menahan Putri karena sedang mengalami sakit.

        Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

        "Belum penangkapan. Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan (Putri, red) nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

        Jenderal bintang tiga itu menyebut saat ini keberadaan Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya Jalan Saguling, Jakarta Selatan. "(Keberadaan Putri, red) di kediaman," ujar Agung.

        Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, sebelum menjadi tersangka, sejatinya Putri telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali. "Kemarin yang bersangkutan juga (akan) diperiksa. Kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," kata Andi.

        Kendati demikian, penyidik tetap melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. "Berdasarkan dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi, bukti elektronik berupa rekaman CCTV di Saguling maupun yang ada di TKP (Duren Tiga)," ujar Andi.

        Hasilnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

        Baca Juga: Geger "Kakak Asuh" di Belakang Ferdy Sambo, Pengamat: Jika Timsus Bisa Membuktikan Keterlibatan, Perlawanan ke Kapolri Akan Meredup!

        Sebelumnya, timsus telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7). Keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas.

        Penyidik akan melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: