Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tutup Akses Penempatan PT Alzubara ke Inggris, BP2MI Desak Proses Penegakan Hukum

        Tutup Akses Penempatan PT Alzubara ke Inggris, BP2MI Desak Proses Penegakan Hukum Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara resmi menutup sementara waktu SiskoTKLN atau akses aplikasi untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) milik PT Alzubara Manpower Indonesia (PT Alzubara).

        Direktur Penempatan Non Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Mucharom Ashadi mengatakan penutupan sementara waktu itu hanya diberlakukan kepada perusahaan tersebut dengan negara tujuan Inggris.

        “Kita hold sementara terkait dengan SiskoTKLN untuk Alzubara. Tapi ini hanya berlaku untuk yang Inggris saja, sementara untuk penempatan lain ke negara lain, nggak ada masalah. Masih dibuka, masih bisa dilayani,” ujar Mucharom dalam Dialog Aktual yang berlangsung Kamis (18/8) sore.

        Mucharom tak menampik penutupan sementara waktu ini terkait dengan pemberitaan jerat utang PMI yang bekerja sebagai pemetik buah di Inggris. Menurutnya, pihaknya masih terus mendalami keluhan PMI atas tingginya biaya penempatan yang harus ditanggung saat diberangkatkan ke Inggris.

        “Ada indikasi permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh lembaga pelatihan. Dimana PMI tersebut melakukan pelatihan, diminta sejumlah uang. Terus terang ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

        Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani meminta pihaknya memproses hukum seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi pada penempatan PMI pemetik buah di Inggris.

        Baik dari aspek dugaan penempatan ilegal ataupun pembebanan biaya penempatan yang terlalu tinggi alias overcharging kepada PMI di Inggris.

        “Karena hanya proses hukumlah yang bisa membuktikan apakah ada pelanggaran hukum, pada tahapan mana pelanggaran hukum dilakukan dan siapa yang melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya dalam pesan tertulis kepada awak media.

        Menurut Benny, penegakan hukum merupakan hal yang juga tidak kalah penting dari penyelamatan dan pemulangan PMI ke Indonesia. Dirinya berharap semua pihak dapat mendukung BP2MI untuk memproses hukum semua pelanggaran hukum yang terjadi dalam penempatan PMI tersebut di Inggris.

        Seperti diketahui, media Inggris The Guardian melaporkan persoalan jerat utang yang menimpa sejumlah PMI pemetik buah yang bekerja di sana. Jerat utang disebut berasal dari overcharging biaya penempatan yang terlalu tinggi.

        Bersamaan dengan itu, Aktivis buruh migran di Inggris, Andy Hall juga menuding penempatan 250 PMI ke Inggris pada bulan Juli lalu, bersifat ilegal.

        Andy Hall beralasan penempatan tersebut tanpa lisensi yang diterbitkan GLAA atau Gangmasters and Labour Abuse Authority (GLAA), sebuah badan pemerintah Inggris yang bertanggungjawab atas perizinan penyedia tenaga kerja dan penanganan eksploitasi di sektor pertanian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: