Tak Semua Warga Dapatkan Bantuan STB TV Digital, Menkominfo Minta Distribusi Tepat Sasaran
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan, data keluarga miskin untuk penerimaan set top box (STB) agar bisa menikmati siaran TV digital tidak sama dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Johnny mengatakan, hal tersebut disebabkan tidak semua warga miskin penerima bansos membutuhkan STB.
"Data keluarga miskin untuk STB beda dengan perlindungan sosial karena tidak semua data yang ada di perlindungan sosial butuh STB," jelas Johnny seusai melakukan diskusi publik Dukung Era Baru TV Digital Jabodetabek Siap ASO di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: TV Analog di Jakarta Dimatikan 25 Agustus, 50.059 Unit Bantuan STB Telah Diterima
Untuk itu, Johnny meminta agar distribusi STB untuk TV Digital di wilayah Jabodetabek bisa dilakukan dengan baik dan tepat sasaran. "Jangan sampai kita menjadi sensitif, salah tempat ribut di lapangan. Kenapa yang sana dapat, yang sini tidak. Saya minta tolong ini diatur dengan baik agar distribusinya benar-benar tepat," katanya.
Johnny menjelaskan, di Indonesia pengimplementasian ASO dilakukan secara multiple fase. Dengan begitu, penerapannya akan disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur di wilayah siaran tereseterial dan juga kesiapan masyarakat.
"Sampai dengan tanggal 2 November 2022, akan dilakukan banyak ASO sesuai dengan kesiapan wilayahnya. Nah, setelah tahap pertama yang dulu kita lakukan, sekarang giliarannya di wilayah Jabodetabek yang sedang kita siapkan distribusi set top box (STB) kepada masyarakat miskin. Secara teknis akan dilakukan juga multiple ASO," ungkap Johnny.
Johnny menuturkan, langkah penerapan langkah multiple fase telah melalui benchmark dengan beberapa negara, di antaranya di Amerika Serikat (AS), Jepang, dan juga beberapa negara di Asia Tenggara.
"Kita belajar pengalaman di banyak negara, dan kita harus realistis terkait kesiapan dalam negeri. Tadi saya sudah sampaikan kesiapan dalam negeri itu, yang pertama harus sudah terbangun infrastruktur mux. Yang sedianya kita sudah menyusunnya, tetapi karena infrastruktur mux harus kita sesuaikan, maka jadwal ASO pun harus disesuiakan. Di mana UU itu menyatakan secara jelas batas akhirnya," tambah Johnny.
Baca Juga: Menkominfo: Indonesia Pulih Lebih Cepat Lewat Penguatan Resiliensi Digital
Terkait distribusi STB, Johnny mengungkapkan, sebenarnya bisa dilakukan ASO sesuai dengan direncanakan pada awal. Akan tetapi, implikasinya bisa mematikan tv-tv tabung masyarakat miskin yang belum memiliki STB.
"Kita bisa melakukan ASO sesuai yang kita rencanakan setiap saat. Tetapi implikasinya tv-tv tabung masyarakat mati, gak bisa nonton tv. Nah kita kan harus melihat juga bagaimana supaya masyarakat ini harus bisa tetap menjaga, layanannya bisa menerima siaran dengan baik. Sampai di batas waktu tertentu baru dilakukan full switch off secara bertahap. Karena itu, referensi UU cuma satu kok, batas akhir. Ini juga belajar dari pengalaman di banyak negara," tandas Johnny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum