Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Akhinya Buka Suara Kenapa Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Pernah Ditunjukkan: Kan untuk....

        Polri Akhinya Buka Suara Kenapa Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Pernah Ditunjukkan: Kan untuk.... Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan alasan tim khusus tidak menunjukkan barang bukti untuk kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

        Menurut Komjen Agus, barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan. "Bukti, kan, untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya, kan, pro justisia," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8). 

        Baca Juga: Ngeri...! Putri Candrawathi Berperan Banyak saat Ferdy Sambo Eksekusi Brigadir J, Ini Daftarnya!

        Jenderal bintang tiga itu mengatakan nantinya jaksa akan mendalami kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diajukan penyidik.

        Nantinya, jaksa penuntut umum bakal menguji keterangan saksi dan tersangka. Termasuk kesesuaian keterangan antara para tersangka dengan alat bukti yang ada dalam BAP.

        Alumnus Akpol 1989 itu mengatakan isi BAP tersebut nantinya bakal dijadikan dasar oleh jaksa untuk mengajukan tuntutan terhadap para tersangka di persidangan.

        "Akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan," tutur Agus Andrianto. Timsus sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

        Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

        Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Terkini, berkas perkara tahap satu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah dilimpahkan ke Kejagung pada Jumat (19/8).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: