Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dibongkar Semuanya! Sang Bos Blak-Blakan Ungkap Biang Kerok Garuda Indonesia Digugat Pailit di Australia!

        Dibongkar Semuanya! Sang Bos Blak-Blakan Ungkap Biang Kerok Garuda Indonesia Digugat Pailit di Australia! Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), digugat pailit oleh dua lessor di Australia. Gugatan tersebut diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company di Supreme Court of New South Wales, Australia. 

        Plh. Direktur Utama Garuda Indonesia, Prasetio, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut pada 17 Agustus 2022. Informasi yang sama juga diterima oleh Garuda Indonesia melalui kantor cabang Australia pada 18 Agustus 2022. Ia menambahkan, gugatan diajukan berkenaan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya sewa pesawat.

        Baca Juga: Dolar AS dan Mata Uang Dunia Mengeroyok, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Bonyok!

        "Dalam gugatan tersebut, pemohon menyatakan bahwa Garuda Indonesia belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat," tegas Prasetio, Senin, 22 Agustus 2022.

        Lebih lanjut, diketahui bahwa Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum kasasi di pengadilan Indonesia. Upaya hukum itu berkaitan dengan putusan homologasi PKPU Garuda Indonesia yang disahkan Pengadilan Niaga PN Jakpus pada 27 Juni 2022. Dalam putusan itu, 95,07% dari seluruh kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Garuda Indonesia. Upaya hukum itu direspons dengan pengajuan Kontra Memori Kasasi oleh Garuda Indonesia pada 14 Juli 2022.

        "Garuda Indonesia akan menyikapi secara saksama dan bijak, termasuk mempelajari gugatan tersebut bersama konsultan hukum perusahaan di Australia guna menentukan langkah-langkah yang perlu diambil sehubungan dengan gugatan winding up tersebut," lanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: