Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terungkap! Tim Forensik Sebut Dua Luka Fatal yang Diterima Brigadir J pada Insiden 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo

        Terungkap! Tim Forensik Sebut Dua Luka Fatal yang Diterima Brigadir J pada Insiden 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkembangan kasus tewasnya Brigadir J terus mendapat sorotan masyarakat seiring dengan temuan yang ada.

        Mengenai perkembagan asutopsi uang yang dilakukan, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah mengungkapkan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

        "Kami tidak menemukan adanya penyiksaan pada jasad (Brigadir J, red)," kata Ade Firmansyah dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 22 Agustus 2022.

        Ade menyebut luka pada jari kelingking dan jari manis kiri akibat tersambar lintasan peluru, sedangkan luka pada wajah disebabkan rekoset peluru.

        Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Belum Juga Ditahan, Polisi Nggak Takut Istri Ferdy Sambo Kabur? Polri: Penyidik Pasti...

        Ade menjelaskan ada lima luka peluru masuk dan empat luka keluar.

        "Ada dua luka fatal pada tubuh Yosua, yaitu di dada dan di kepala" ujar Ade.

        Autopsi ulang jasad Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Provinsi Jambi.

        Adapun dokter forensik yang terlibat mengautopsi tersebut berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana.

        Permintaan ekshumasi itu diajukan pihak keluarga karena ditemukan sejumlah kejanggalan luka di tubuh Brigadir J dan menduga kematian bintara polisi itu karena adanya pembunuhan berencana.

        Tim khusus (Timsus) Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

        Baca Juga: Geger "Kakak Asuh" di Belakang Ferdy Sambo, Pengamat: Jika Timsus Bisa Membuktikan Keterlibatan, Perlawanan ke Kapolri Akan Meredup!

        Kelima tersangka itu, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dan dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: