Jenderal Listyo Sigit Ungkap Telah Periksa 97 Personel Kepolisian Terkait Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 97 personel kepolisian terkait dengan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tengah ramai diberitakan dua bulan belakangan. Selain itu, Listyo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 35 personel yang diduga melanggar kode etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat jadi selain pidana ada juga pelanggaran kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3, Kombes Pol 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 3, Iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2, dan Bharada 2," kata Jenderal Listyo dalam pemaparannya di Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI bersama Komisi III, Rabu (24/8/2022).
Sementara itu, Listyo juga mengungkapkan dua tersangka utama telah ditetapkan, yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Dia juga menyebut bahwa 16 orang personel lainnya ditempatkan di Pansus Polri.
"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada di pansus, sementara sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang di laporkan di Bareskrim," katanya.
Polri berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam waktu 30 hari ke depan. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar.
Listyo menegaskan bahwa sempat terjadi rekayasa yang dilakukan oleh terduga pelanggar sebelum akhirnya diungkap oleh pihaknya. Melalui hasil penyelidikan, Listyo membantah kronologi awal pembunuhan yang terjadi pada saat itu.
"Terdapat upaya merekayasa TKP sehingga seolah terjadi tembak-menembak. Kemudian peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga, diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu oleh saudara FS (Ferdy Sambo) di rumah Saguling yang diketahui saudara PC (Putri Candrawathi) dan saudara Richard," jelasnya.
Baca Juga: Belum Juga Dibuka ke Publik, Apa Alasan Kapolri Tutupi Motif Pembunuhan Brigadir J?
Dia mengungkap bahwa motif pembunuhan utama yang dilakukan Ferdy Sambo dilatarbelakangi karena sakit hati pada Brigadir J yang dianggap mencederai harkat dan martabat keluarganya. Berdasarkan fakta yang didapat, Polri telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf.
"Dengan persangkaan pasal 340 supsider pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Putri Candrawathi sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan. Hal tersebut disebabkan karena Polri telah menerima surat sakit yang dikirimkan oleh pihak Putri Candrawathi sehingga pemeriksaan belum bisa dilakukan.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dapat Dukungan Ulama dan Habaib: Tak Perlu Ragu Usut Kasus Brigadir J!
"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, rencana Minggu ini dilaksanakan pemeriksaan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas