Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Aturan wajib mengabdi selama 10 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum bisa mengajukan mutasi kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan tersebut dinilai memicu berbagai persoalan personal yang berat bagi para abdi negara, mulai dari kendala pengobatan penyakit hingga ancaman perceraian.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 174/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Kamis (4/6/2026). Gugatan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ini diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga orang PNS.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, membeberkan bahwa tidak adanya batas waktu yang jelas dalam UU ASN memicu lahirnya kebijakan administratif sepihak berupa "penguncian" Nomor Induk Pegawai (NIP) pada aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Akibatnya, PNS otomatis terkunci dan terblokir oleh sistem jika belum mencapai masa kerja 10 tahun di instansi asal.
Terganjal Aplikasi SIASN Saat Sakit dan Demi Keutuhan Keluarga
Dalam persidangan, Viktor mengungkap dampak nyata dari "penguncian" sistem tersebut terhadap kehidupan para kliennya. Salah satu pemohon, Rani Lestari Banjarnahor, saat ini sedang berjuang melawan penyakit yang membutuhkan perawatan medis memadai.
Meski pengajuan mutasinya sudah disetujui oleh pejabat terkait, kepindahannya tetap kandas karena sistem yang menolak.
“Berkas Pemohon tidak dapat di-upload ke dalam sistem, karena secara otomatis terblokir di aplikasi SIASN akibat adanya pengaturan tenggang waktu 10 tahun pengabdian,” ungkap Viktor di hadapan Majelis Hakim MK.
Kisah pilu lain datang dari pemohon bernama Candra Dewi Cahyaningrum. PNS di bawah naungan Dinas Pendidikan ini tengah berupaya keras menyelamatkan rumah tangganya dari jurang perceraian agar bisa tinggal bersama sang suami. Namun, permohonan mutasi yang diajukannya mentok karena alasan belum mengabdi selama 10 tahun.
Tuntut Batas Mutasi Diturunkan Menjadi 2 hingga 5 Tahun
Para pemohon menilai Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945. Ketiadaan regulasi yang eksplisit dinilai telah membuka celah munculnya kebijakan administratif yang absolut dan sewenang-wenang dari pemerintah.
Oleh karena itu, dalam petitum gugatannya, para pemohon meminta MK memberikan tafsir baru yang lebih manusiawi demi menjamin hak-hak konstitusional ASN. Mereka menuntut agar masa pengabdian untuk syarat mutasi diturunkan menjadi minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
Selain menuntut pemangkasan waktu, pemohon juga mendesak agar sistem administrasi kepegawaian wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan yang mendesak.
"...serta wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya penguncian sistem administrasi kepegawaian yang bersifat permanen," bunyi poin tuntutan para pemohon dalam persidangan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: