Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Desakan Usut Kembali KM 50 Pengawal Habib Rizieq Terus Menggema, Refly Harun Blak-blakan: Dalam Kasus Ini Kita...

        Desakan Usut Kembali KM 50 Pengawal Habib Rizieq Terus Menggema, Refly Harun Blak-blakan: Dalam Kasus Ini Kita... Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus “Duren Tiga Berdarah Polisi Bunuh Polisi” yang tewaskan Yosua Hutabarat alias BrIgadir J dan membuat Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka terus mendapat perhatian publik.

        Tak ayal kasus-kasus besar yang pernah Ferdy Sambo tangani kembali dipertanyakan, sebut saja kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang berakhir dengan kuli bangunan jadi tersangka, serta kasus KM 50 yang diduga melibatkan tangan seorang Ferdy Sambo.

        Khusus penanganna kasus KM 50 di mana laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembaki oknum polisi kembali bergema di kasus Ferdy Sambo ini. Hal ini disoroti oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

        Menurut Refly memang terkait KM 50 diperlukan orang-orang yang kembali bersuara lantang untuk menuntut keadilan atas hilangnya nyawa anak manusia.

        “Memang dalam kasus ini kita membutuhkan orang-orang yang mau dan berani bicara tentang KM 50 lagi sama dengan Brigadir J,” jelas Refly melalui kanal Youtubenya dikutip Rabu (24/8/22).

        Secara langsung, Refly memuji sosok Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim yang meninggalkan atributnya sebagai non-muslim namun lantang menyuarakan keadilan bagi korban KM 50.

        Menurut Refly, dibutuhkan sosok seperti Alvin Lim yang menuntut keadilan untuk segenap anak bangsa tanpa padang bulu.

        “Terima kasih kepada Alvin Lim yang mau ngomong soal ini karena perlu orang-orang seperti Alvin Lim yang katakanlah bukan seroang muslim tapi mau bicara soal KM 50, sebagaimana saya dan banyak rekan lainnya yang muslim tapi mau ngomong soal keadilan bagi Brigadir J,” jelas Refly.

        Lanjut Refly, sebagaimana kasus Brigadir J, KM 50 perlu dilihat dari sisi kemanusiaannya bukan dari sudut pandang SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan).

        Baca Juga: Refly Harun Bela Mahfud MD yang Disebut Kayak Komentator oleh Orang PDIP Terkait Kasus Ferdy Sambo: Jadi Ladang Amal Beliau...

        Pun dengan perbedaa politik dengan keterpecahan antara kadrun, cebong, dan kampret.

        “Kalau lihat ini dari sisi kemanusiaan, maka yang diharapkan adalah keadilan terhadap orang yang sudah dibunuh, yang dilhilangkan nyawanya, plus keluarga atau ahli warisnya. Dan di sisi lain ini adalah tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah.” ujar Refly.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: