Benarkah Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo hanya Sekedar Rekomendasi? Simak Penjelasan Mantan Kabareskrim
Polri akhirnya memecat secara tidak hormat Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Namun, mantan Kabareskrim menyebut hasil sidang etik bukanlah sebuah keputusan namun rekomendasi.
Sebelumnya, pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).
Pada Sidang Etik tersangka Ferdy Sambo, dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua.
Baca Juga: Surat Irjen Ferdy Sambo, Kok Gak Ada Ungkapan Kata Maaf Buat Keluarga Brigadir J...
Kemudian anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Terduga dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapat hukuman Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.
"Pemberhentian secara tidak hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.
Menanggapi keputusan ini, mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan ada peran penting Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan Irjen Ferdy Sambo bertahan di Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Kalau Bukan Gegara Hal Ini, Irjen Ferdy Sambo Gak Cuma Aman, Kasus Pembunuhan Brigadir J Dihentikan!
Menurutnya, hasil sidang komisi kode etik adalah sebuah rekomendasi. Namun hasil akhirnya tetap ada di tangan Presiden Jokowi.
"Hasil sidang komisi kode etik itu bukan dalam bentuk keputusan. Hasilnya adalah rekomendasi untuk di PTDH ini perkiraan saya," kata Ito dalam wawancara di Kompas TV, Kamis (25/8/2022).
Lebih jauh Ito menjelaskan, jika ketua sidang memutuskan keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), maka proses selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Waduh! Komjen Agus Andrianto Mau Diadukan Sama Irjen Ferdy Sambo, Upaya Tutup Kasus Brigadir J?
"Nanti ketua sidang menyampaikan ke Kapolri karena Irjen Ferdy Sambo perwira tinggi diangkat presiden atas keputusan presiden, nanti Polri akan mengirimkan kepada Sekretaris Kabinet, selanjutnya Presiden nanti yang akan mengeluarkan surat PTDH," jalas Ito.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: