Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laporan Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Brigadir J Kepada Putri Candrawathi Dihentikan, Mencuat Lagi Sebagai Alasan Pembunuhan?

        Laporan Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Brigadir J Kepada Putri Candrawathi Dihentikan, Mencuat Lagi Sebagai Alasan Pembunuhan? Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebelumnya, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

        Laporan ini dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan PC ke Polres Metro Jakarta Selatan.

        Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan hal tersebut berdasar hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

        Baca Juga: Tepis Kabar Pengin Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Bonaparte Ngaku Bakal Lakukan Ini Kalau Sampai Kejadian

        Andi menyebut penyidik juga menghentikan satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J. 

        Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

        "Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) lalu.

        Namun motif pelecehan seksual kembali mencuat saat Kapolri Sigit Sulistyo yang mengatakan bahwa motif pembunuhan diduga antara pelecehan atau perselingkuhan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/08/22).

        Baca Juga: Penanganan Kasus Ferdy Sambo Sudah di Jalur yang Tepat? Pengamat Singgung Reformasi Polri: Sulit Diakses Publik

        Menanggapi hal ini, pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.

        Kamaruddin membenarkan terkait rencana pelaporan tersebut. Dirinya bakal datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (26/8/2022).

        "Ya (bikin laporan palsu), sekira pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

        Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya tiba di Kota Jambi untuk meminta tanda tangan kuasa dari pihak keluarga Brigadir Yosua guna melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

         Baca Juga: Pernah Ditelepon Dua Anggota DPR terkait Ferdy Sambo, IPW: Salah Satunya Ingin Lindungi FS..

        "Kami buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," kata Kamaruddin di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

        Dia menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

        Kamaruddin menjelaskan, salah satunya yakni diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.

        Baca Juga: Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sanksi Lain yang Diterima Ferdy Sambo!

        "Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasal 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," ujar dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: