Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Wajib Dihukum Berat, Hersubeno: Dia Polisinya Polisi!

        Ferdy Sambo Wajib Dihukum Berat, Hersubeno: Dia Polisinya Polisi! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri akhirnya memecat secara tidak hormat Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

        Sebelumnya, pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).

        Pada Sidang Etik tersangka Ferdy Sambo, dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua.

        Kemudian anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

        Terduga dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapat hukuman Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.

        Baca Juga: Lawan Balik, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J akan Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas Laporan Palsu

        "Pemberhentian secara tidak hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

        Menanggapi hal ini filsuf, akademisi, dan intelektual publik Indonesia, Rocky Gerung menyatakan bahwa pengunduran diri Sambo sebelum sidang etik adalah hal yang tidak bertanggung jawab.

        “Persidangan Pak Sambo ini banyak elemen, atau banyak variabel. Tadi soal kode etik itu lalu persoalan kriminalnya, itu soal lain. Tapi ada persoalan lain yang samar-samar orang lihat bahwa posisi seseorang dalam keputusan tertinggi harus bertanggung jawab sampai akhir, gak boleh mengundurkan diri. Itu terlarang,” katanya seperti dilansir dari kanal Youtube Rocky Gerung Official, Jumat (26/8/2022).



        Baca Juga: Anggota Brimob Bentak Wartawan di Sidang Ferdy Sambo, Tunjukan Arogansi Abdi Negara

        Mantan Dosen di Universitas Indonesia ini juga mengatakan bahwa Sambo harus memperertanggungjawabkan dulu segala yang telah dilakukannya, baru minta konsekuensi dipecat atau dimaafkan, dibui atau direhabilitasi. 

        Ia juga menambahkan, masalah ini adalah hal yang berhubungan dengan etika. 

        “Etika itu sifatnya absolut, dan yang absolut itu tidak mungkin dicicil. Sekali dia bikin kesalahan etis, mau dia jendral mau dia kopral sama fungsinya untuk bertanggung jawab,” katanya. 

        Disisi lain, Jurnalis senior, Hersubeno Arief juga menyebut bahwa Sambo harusnya dihukum lebih berat karena ia adalah polisinya polisi. 

        Baca Juga: Sidang Etik Hingga 18 Jam, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat!

        “Irjen Pol Ferdy Sambo dihukum harus sangat berat, karena beliau itu jenderal dan kepala divisi Propam, yang tugasnya utamanya adalah menjaga etikanya polisi. Bisa dibilang polisinya polisi,” ujar Hersubeno Arief.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: