Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lawan Balik, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J akan Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas Laporan Palsu

Lawan Balik, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J akan Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas Laporan Palsu Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.

Kamaruddin membenarkan terkait rencana pelaporan tersebut. Dirinya bakal datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (26/8/2022).

"Ya (bikin laporan palsu), sekira pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya tiba di Kota Jambi untuk meminta tanda tangan kuasa dari pihak keluarga Brigadir Yosua guna melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Mantan Kabareskrim: Hasil Sidang Bukan Keputusan tapi Rekomendasi

"Kami buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," kata Kamaruddin di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Dia menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kamaruddin menjelaskan, salah satunya yakni diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.

"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasal 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," ujar dia.

Baca Juga: Bongkar Rekayasa Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Kapolri: Bukti Tersimpan di Flashdisk

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Laporan ini dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan PC ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan hal tersebut berdasar hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

 Baca Juga: Siap Pikul Semua Hukuman Senior dan Anak Buahnya, Ferdy Sambo Minta Maaf: Tapi Tak Sebut Brigadir J

Andi menyebut penyidik juga menghentikan satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J. 

Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: