Mata publik telah tertuju pada kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Divisi yang diketuai oleh suami Putri Candrawathi ini nampaknya bisa jadi pemberatan terhadap hukuman Polri kepada pria berusia 49 tahun itu.
Sebenarnya apa itu Divisi Propram? Dan bagaimana divisi ini bisa menjadi pemberatan hukuman bagi Ferdy Sambo.
Divisi Profesi dan Pengamanan atau biasa disingkat Div Propram adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.
Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri, saat ini Kapolri Jenderal Sigit Listyo.
Menanggapi hal ini filsuf, akademisi, dan intelektual publik Indonesia, Rocky Gerung menyatakan bahwa pengunduran diri Sambo sebelum sidang etik adalah hal yang tidak bertanggung jawab.
“Persidangan Pak Sambo ini banyak elemen, atau banyak variabel. Tadi soal kode etik itu lalu persoalan kriminalnya, itu soal lain. Tapi ada persoalan lain yang samar-samar orang lihat bahwa posisi seseorang dalam keputusan tertinggi harus bertanggung jawab sampai akhir, gak boleh mengundurkan diri. Itu terlarang,” katanya seperti dilansir dari kanal Youtube Rocky Gerung Official, Jumat (26/8/2022).
Mantan Dosen di Universitas Indonesia ini juga mengatakan bahwa Sambo harus mempertanggungjawabkan dulu segala yang telah dilakukannya, baru minta konsekuensi dipecat atau dimaafkan, dibui atau direhabilitasi.
Baca Juga: Komnas HAM Komitmen Kejar Terus Keterangan Putri Candrawathi soal Kasus Brigadir J
Disisi lain, Jurnalis senior, Hersubeno Arief juga menyebut bahwa Sambo harusnya dihukum lebih berat karena ia sebagai ketua Divisi Propram adalah polisinya polisi.
“Irjen Pol Ferdy Sambo dihukum harus sangat berat, karena beliau itu jenderal dan kepala divisi Propam, yang tugasnya utamanya adalah menjaga etikanya polisi. Bisa dibilang polisinya polisi,” ujar Hersubeno Arief.
Diketahui, meskipun Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat (26/08/22) dini hari. Ferdy Sambo tetap mengajukan banding.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Nggak Main-main! Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Putri Candrawathi, Siap-siap Aja!
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Sidang etik sendiri dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Adapun para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Polri Irjen Rudolf.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty