Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tetap Marak, Satgas Kembali Blokir 71 Aplikasi Pinjol Ilegal

        Tetap Marak, Satgas Kembali Blokir 71 Aplikasi Pinjol Ilegal Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menambah daftar panjang temuan kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini, ada 71 pinjol yang berhasil ditutup.

        Sampai saat ini SWI memang terus aktif memberantas pinjol ilegal yang meresahkan. Sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.160 pinjol ilegal.

        Ketua SWI Tongam L.Tobing mengungkapkan meskipun pihaknya telah menutup ribuan pinjol ilegal, namun prakteknya di masyarakat tetap marak. "Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam di Jakarta, kemarin.

        Baca Juga: Jokowi Minta Pendaftaran E-Katalog Pengadaan Barang dan Jasa Dipermudah

        SWI pun lanjut Tongam mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

        “Kami juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korba. Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157,”pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: