Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pensiunan PNS Jadi Beban APBN, Stafsus Menkeu: Bakal Ada Perombakan Skema

        Pensiunan PNS Jadi Beban APBN, Stafsus Menkeu: Bakal Ada Perombakan Skema Kredit Foto: Instagram/Yustinus Prastowo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Staf khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menuturkan bakal ada perombakan skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini karena skema yang ada saat ini membebani keuangan negara hingga Rp2.800 triliun dalam waktu yang panjang.

        Yustinus menyampaikan saat ini PNS menggunakan Undang-Undang (UU) 11/1969 yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.

        Baca Juga: Bu Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Kabar Gembira, PNS Wajib Simak!

        "JP menggunakan skema 'pay as you go' yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun," kata Yustinus dikutip dari akun Twitter miliknya, @prastow, Jumat (26/8/2022).

        Adapun, pembayaran manfaat pensiun oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini, Yustinus menjelaskan, untuk pensiunan di pusat maupun daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah.

        Baca Juga: Bank KB Bukopin Layani Pembayaran Manfaat Pensiun Industri Kapal Indonesia

        "Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? Begini penjelasannya," ujarnya.

        PNS dikenai potongan 8 persen per bulan. Rinciannya, 4,75 persen untuk program jaminan pensiun, 3,25 persen untuk program JHT. Iuran 4,75 persen itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

        "Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi 'beban APBN'? karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. Skema fully funded yg diusulkan untuk dapat diterapkan," jelasnya.

        Baca Juga: Anggaran Gaji PNS Ke-13 Tahun Ini Alami Peningkatan Dibandingkan Tahun Lalu, Pakar Beri Sorotan Tajam: Salah Menempatkan Skala Prioritas!

        "Usulan ini tidak dicerna substansinya, kadung dinyinyirin sepihak karena ada yang seolah merasa paling berhak, sudah mengiur. Lupa kalau itu manfaat yang dibayarkan sekaligus. Lha tiap bulan dapat uang pensiun kan? Mari bersyukur, tak perlu tersulut emosi. Justru dukung perbaikan," ujar stafsus bendahara negara itu.

        Maka dari itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan adanya perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti membawa manfaat saling menguntungkan.

        Hal ini juga mendapatkan dukungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjutnya, pihaknya ingin pemerintah yang mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yang tepat sasaran terus dilakukan.

        Baca Juga: Sri Mulyani: Peranan TKDD Sangat Penting dalam Menentukan Perekonomian Daerah

        "Bagi yang hatinya berkobar-kobar, lalu tersulut menyudutkan Menkeu, monggo saja. Silakan ide ini dikritik, diberi masukan, disempurnakan. Tentu koridornya untuk perbaikan dan kebaikan semua, khususnya PNS dan pensiunan. Ini panggilan dan tugas mulia. Matur nuwun," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: