Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akan Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J ke Polri Pekan Depan, Ini Alasan Komnas HAM

        Akan Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J ke Polri Pekan Depan, Ini Alasan Komnas HAM Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo terus menjadi sorotan publik.

        Mengenai perkembangan yang ada, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera menyerahkan hasil investigasi alias penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ke Polri.

        Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penyerahan hasil kerja lembaga kemanusiaan tersebut akan dilakukan pekan depan.

        Taufan juga menyebutkan laporan tersebut tak jadi diserahkan pada Jumat (26/8/20222).

        Dia beralasan karena Polri masih disibukkan dengan sidang etik tersangka pembunuhan Brigadir J.

        "Masih sibuk semua kedua belah pihak. Jadi, kami sedang atur waktu yang lowong," ujar Taufan dilansir dari GenPI.co.

        Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan Ada 'Kerajaan' Ferdy Sambo di Tubuh Polri, Guru Besar Unpad: Perlu Dilihat Siapa Kakak Asuhnya

        Dirinya merasa laporan tersebut akan diberikan setelah semua pimpinan Komnas HAM dan Polri bisa bertemu.

        "Diusahakan minggu depan," kata dia.

        Meskipun Polri masih memeriksa para tersangka, namun Taufan mengaku masih melakukan koordinasi guna menentukan waktu yang tepat.

        "Tergantung kesiapan waktu. Kedua pihak sedang sibuk, Polri juga sibuk memeriksa para tersangka utama," ujar Taufan.

        Baca Juga: Prabowo Subianto Siap Nyapres Lagi, Ganjar Pranowo Diuntungkan, Nasib Mas Anies Baswedan Bisa Bikin Ngelus Dada!

        Sebelumnya, Taufan juga menyampaikan laporan pembunuhan Brigadir J akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI secara komprehensif.

        Adapun laporan teknis terkait obstruction of justice akan diberikan ke Mabes Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: