Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengusiran Kamaruddin Simanjuntak dari Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Pengamat: Hanya Pengacara Tersangka yang Hadir?

        Pengusiran Kamaruddin Simanjuntak dari Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Pengamat: Hanya Pengacara Tersangka yang Hadir? Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute menyatakan keheranannya dengan Polri yang mengusir Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J dari lokasi rekonstruksi. 

        Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo menegaskan bahwa kuasa hukum korban memang pada dasarnya tidak diundang untuk hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.

        "Tidak diundang," tegas Dedi ketika ditemui oleh awak media, pasca rekonstruksi di rumah kediaman Sambo di Saguling III berakhir, Selasa (30/8) siang.

        Lebih jauh, Dedi pun menjelaskan bahwa proses rekonstruksi pada hakikatnya diadakan agar suatu kasus menjadi lebih "terang benderang", atau dengan kata lain, jelas.

        Baca Juga: Dipaksa Temba Brigadir J di Duren Tiga, Bharada E Trauma Hingga Tak Ingin Bertemu Lagi dengan Ferdy Sambo

        Oleh karena itu, kata Dedi, pihak yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut hanyalah meliputi kelima tersangka, para saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, pengacara tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pengawas eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

        "Pengawas eksternal, semuanya lengkap hadir. Dari Komnas HAM, hadir. Kompolnas, hadir. Dan dari LPSK mendampingi langsung untuk seluruh rangkaian adegan yang diperagakan di dua TKP," tutur Dedi.

        Kepolisian akhirnya memberikan suara terkait tidak diundangnya  pengacara kuasa hukum korban dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. 

        Baca Juga: Bharada E Trauma Masuk Rumah Ferdy Sambo, Sempat Jadi Teman Sekamar Mendiang Brigadir J

        Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kuasa hukum korban memang pada dasarnya tidak diundang untuk hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.

        Menurut Achmad, apa yang disampaikan Kadiv Humas tersebut sungguh sangat tidak sesuai dengan komitmen Kapolri yang berjanji akan membuka seterang terangnya kasus ini. Presiden pun telah menyatakan berkali kali bahwa kasus ini harus dibuka seterang terangnya. 

        “Lalu yang menjadi pertanyaan jika kasus ini ingin dibuka setransparan mungkin mengapa pengacara dari keluarga justru tidak diundang pada rekonstruksi ini sementara pengacara dari tersangka justru dihadirkan,” ungkapnya. 

        Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Selesai, Polri Mengaku Belum Temukan Benang Merah

        Ia juga mempertanyakan alasan dari kepolisian terhadap pengusiran tersebut. Karena menurutnya, Kamaruddin adalah pengacara dari keluarga korban dan justru adalah pihak yang sangat berkepentingan melihat jalannya rekonstruksi tersebut karena mereka akan menyusun pembelaan untuk almarhum keluarga Joshua yang dituduh melakukan pelecehan di pengadilan nanti.

        “Kepolisian harus segera memberikan penjelasan terkait tidak diundang dan dilibatkannya pengacara keluarga korban. Publik harus terus mengawasi kasus ini karena kita sudah tidak bisa percaya begitu saja dengan kepolisian karena 98 orang sudah dinyatakan terlibat ikut merekayasa kasus ini”, terangnya,

        Baca Juga: Peragakan Adegan dengan Pisau Saat Rekonstruksi, Ternyata Ini Peran Kuat Ma’ruf dalam Eksekusi Brigadir J

        Achmad juga menambahkan bahwa bukan tidak mungkin dalam internal kepolisian masih ada yang coba bermain main dalam kasus ini. Publik mesti terus bergerak dan mengawasi kasus ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: