Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dinas Kesehatan Pisahkan Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa

        Dinas Kesehatan Pisahkan Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menyatakan sedang memisahkan vaksin Covid-19 kedaluwarsa dari vaksin layak pakai yang tersimpan di daerahnya.

        "Kemarin sudah dilakukan pendataan, banyak juga vaksin di kabupaten dan kota yang memasuki masa kedaluwarsa, jadi saat ini masih terus dicatat jumlahnya," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Kamis (1/9/2022).

        Ia menjelaskan dipisahkannya vaksin Covid-19 yang memasuki masa kedaluwarsa dari penyimpanan di kabupaten dan kota dilakukan agar tidak ada yang tercampur dengan vaksin yang masih layak pakai.

        "Sudah dipisah sekarang ada di gudang dan sedang di data, yang jelas untuk yang kedaluwarsa akan dikirimkan kembali ke pusat," katanya.

        Dia mengatakan nantinya vaksin kedaluwarsa yang berasal dari daerah setelah dikirimkan kembali ke Kementerian Kesehatan akan langsung dimusnahkan. "Yang kedaluwarsa akan dimusnahkan, untuk yang masih bisa dipakai akan tersimpan di wadah pendingin di kabupaten dan kota," ucapnya.

        Menurut dia, program vaksinasi akan terus diedukasi agar percepatan vaksinasi bisa terlaksana. Sebelumnya Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan sebanyak 40,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang kedaluwarsa dan telah dipisahkan dari tempat penyimpanan untuk segera dimusnahkan.

        Dengan adanya hal tersebut Kementerian Kesehatan telah menyampaikan panduan ke seluruh pengelola fasilitas penyimpanan vaksin di daerah agar vaksin kedaluwarsa dikeluarkan dari kotak penyimpanan sehingga tidak tercampur dengan vaksin yang masih layak pakai.

        Selanjutnya, Kemenkes pun akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan verifikasi bagi keperluan pemusnahan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: