Terungkap! Komnas HAM Sebut Ada Perintah untuk Mencuci Baju Brigadir J, Ternyata Oh Ternyata...
Setelah sekian lama Kasus tewasnya Brigadir J berjalan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi yang mereka dalami.
Mengenai hal ini, Komnas HAM mengungkapkan adanya perintah mencuci baju Brigadir J untuk menghilangkan residu tembakan.
Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, perintah itu berkaitan dengan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus pembunuhan.
Anam juga mengungkapkan hal tersebut ditemukan lewat foto pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
“Itu keistimewaan jaman modern. Walaupun dihapus dan dihilangkan, tetapi jejak digital itu masih bisa dicari," ujar Anam di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).
Baca Juga: Kesimpulan Komnas HAM Soal Kasus Brigadir J: Tidak Ada Penyiksaan, Kategori Extra Judicial Killing
Dirinya juga bersyukur teknologi zaman sekarang sudah canggih. Dengan demikian, bukti tersebut bisa dicari lewat jaringan komunikasi.
"Itu ada di komunikasi disuruh melenyapkan. Baju dicuci guna menghilangkan jejak residu tembakan," tuturnya.
Selain menghilangkan bukti-bukti percakapan, Anam juga mengungkapkan ada upaya penghilangan detail-detail video.
"Sampai detail-detail video ada yang harusnya kalau memang mau bekerjanya ke penegak hukum itu secara baik, ya video-video penting itu ya harusnya ditampilin sehingga orang juga tau," ucapnya.
Dirinya mengaku mendapatkan video-video tersebut reka adegan alias rekonstruksi penembakan Brigadir J.
Seperti diketahui, sebelumnya Komnas HAM menghadiri rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi tersebut, semua tersangka pembunuhan berencana tersebut dihadirkan. Di antaranya, yakni tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuwat Maruf, dan Brigadir Ricky.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto