Terkuak! Putri Candrawathi Sempat Pilih Mati Dibandingkan Laporkan Kasus ke Pihak Berwajib
Tersangka kasus pembunuhan berencana sekaligus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memberikan keterangan kepada Komnas Perempuan. Ibu empat anak ini mengaku malu dan memilih mati saja dibandingkan harus melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib.
Menurut Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Putri Candrawathi juga mengaku takut pada ancaman pelaku dan dampak jika kasus kekerasan itu dilaporkan.
"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, dalam pernyataannya ya, merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," ujar Andy dicuplik dari SINDOnews, Jumat, (2/09/22).
Baca Juga: Gak Ditahan, Polisi juga Larang Putri Candrawathi Bepergian ke Luar Negeri
"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali," sambungnya.
Dugaan pelecehan yang dialami Putri, kata Andy, perlu didalami oleh penyidik. Namun, Andy menjelaskan, dengan adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penegak hukum dalam menggali fakta di kasus kematian Brigadir J membuat keterangan Putri menjadi sulit ditangani.
Andy menjelaskan dampak dari obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo sangat berpengaruh besar terhadap persepsi publik, termasuk dalam keterangan Putri terkait pelecehan seksual di Magelang.
Baca Juga: Ikut Terlibat Pemeriksaan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Cs Tak Punya Kesempatan Dekati Bharada E
"Untuk kalau Ibu PC dalam pengakuannya sebagai korban pelecehan seksual tentunya akan menjadi lebih sulit, buat kasusnya untuk diungkapkan karena orang pasti punya kecenderungan untuk tidak percaya," paparnya.
Terkait pendalaman pelecehan seksual yang dialami Putri, tambah Andy, pihaknya akan menyerahkan semuanya ke penyidik.
"Karena itu kita serahkanlah kepada penyidik untuk bisa melakukan pendalaman penyelidikan kasusnya sampai jadi terang benderang bagi semua," tukasnya.
Baca Juga: Manuver Pengacara Istri Ferdy Sambo, Alasan Dibalik Putri Candrawathi Bisa Hindari Jeruji Besi
Diketahui Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty