Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penyelidikan Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo Harus Segera Diselesaikan, ISESS: Menyangkut Marwah Kepolisian!

        Penyelidikan Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo Harus Segera Diselesaikan, ISESS: Menyangkut Marwah Kepolisian! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masalah menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J harus segera dituntaskan. Sebab, jika tidak nama baik Polri akan menjadi taruhannya. 

        Hal ini disampaikan oleh Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) apalagi jumlah tersangka dari Polri bertambah menjadi tujuh orang. 



        "Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena ini menyangkut marwah kepolisian," kata pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).

        Baca Juga: Ahmad Sahroni Desak Komisi Kode Etik Polri Pecat 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

        Bambang menilai, penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, agak terlambat.

        Selain itu juga, sampai saat ini kasus pidananya tidak juga diproses.

        "Kalau kepolisian diidentikkan dengan permitivitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan," katanya.

        Almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam proses wisuda di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022). 

        Baca Juga: Simak! Ini 5 Kesimpulan yang Dikeluarkan Komnas HAM atas Kasus Pembunuhan Berencana yang Menewaskan Brigadir J

        Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka yakni:



        • Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

        • Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri.

        • Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

        • AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

        • Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

        • Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri.

        • AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

        Khusus Ferdy Sambo, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

        Baca Juga: Komnas HAM Sebut Motif Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi, Peringatan Gus Jazilul PKB: Jangan Ngomong Sembarangan!

        Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

        Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dikenakan sanksi dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun sedang dalam proses banding.

        Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Ferdy Sambo, hari ini Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat penghalangan penyidikan, yakni Chuk Putranto.

        Baca Juga: Mengaku Mengalami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J, Putri Candrawathi: Lebih Baik Mati!

        "Satu Ferdy Sambo sudah divonis PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) dan banding. Enam masih akan, katanya satu Kompol C hari ini, empat lainnya menyusul. Saya duga vonisnya tidak akan sampai PTDH semua, kecuali Sambo," kata Rukminto.

        Menurut Rukminto, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera.

        "Pelaku obstruction of justice harus di-PTDH."

        "Obstruction of justice itu sama dengan malpraktek bagi profesi kedokteran," ujarnya.

        Pembacaan putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. 

        Baca Juga: Malah Bikin Panas, Kehadiran Ngabalin dalam Diskusi Brigadir J Bikin Ngelus Dada: Gak Ada Narsum Lain?

        Selain itu, dia juga mendorong Polri untuk menjalani sidang etik terhadap 30 polisi lain yang terindikasi terlibat penghalangan penyidikan.

        Terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang KKEP terhadap Chuk Putranto telah selesai dilakukan. Untuk hasil putusannya akan diinformasikan Jumat (2/9/22).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: