Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Brigadir J Tak Bisa Membela Diri, Istri Ferdy Sambo Gak Ditahan, Bahkan Bisa Bebas Jerat Hukuman!

        Brigadir J Tak Bisa Membela Diri, Istri Ferdy Sambo Gak Ditahan, Bahkan Bisa Bebas Jerat Hukuman! Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mewanti-wanti masyarakat akan manuver Putri Candrawathi untuk menarik simpati masyarakat.

        hal tersebut terkait dengan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentang dugaan pelecehan sesksual yang dialami Istri Ferdy Sambo tersebut oleh Brigadir Joshua atau Brigadir J.

        Baca Juga: Tuduhan Istri Ferdy Sambo Tak Akan Bisa Sudutkan Brigadir J

        Bahkan menurutnya, Putri bisa saja bebas dari jerat hukuman saat menjalani persidangan nanti.

        "PC bisa membela diri dengan harapan bebas murni," kata Reza dilansir dari JPNN, Sabtu (3/9).

        Menurut dia, dirinya dan Komnas HAM serta Komnas Perempuan sebetulnya punya kesamaan soal isu pelecehan seksual tersebut, yakni sama-sama berspekulasi.

        Hanya saja, lanjut Reza, bedanya dia berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada, sedangkan Komnas HAM punya spekulasi peristiwa itu ada.

        "Dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada?" ungkapnya.

        Baca Juga: Ketidakadilan, Perlakuan Spesial Istri Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

        Sarjana psikologi dari UGM Yogyakarta itu berpendapat dugaan Komnas HAM soal pelecehan seksual itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum, karena Indonesia tidak mengenal posthumous trial.

        "Mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas," ujar penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.

        Menurut Reza, Brigadir J sebagai tertuduh justru terabadikan dalam stigma pelaku kekerasan seksual.

        Baca Juga: Tragedi Magelang, Istri Ferdy Sambo Diperkosa Brigadir J Saat Sakit

        Sementara, Putri Candrawathi mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual tetapi tidak mungkin menerima hak-haknya selaku korban.

        Hal itu karena UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi.

        "Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," tutur Reza.

        Pria asal Indragiri Hulu, Riau itu lantas menakar implikasi dari pernyataan Komnas HAM tersebut terhadap Brigadir J maupun istri Ferdy Sambo.

        Baca Juga: Naikkan Harga BBM Saat Masyarakat Fokus Kawal Kasus Ferdy Sambo, Prank Jokowi Luar Biasa!

        "Pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, tetapi menguntungkan Putri Candrawathi," pungkas Reza Indragiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: