Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soroti Kenaikan Harga BBM, PPP Minta Pemerintah Siapkan Kebijakan yang Memihak Rakyat Kecil

        Soroti Kenaikan Harga BBM, PPP Minta Pemerintah Siapkan Kebijakan yang Memihak Rakyat Kecil Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amir Uskara menyebut bahwa mestinya pemerintah juga menerapkan kebijakan seiring dengan ditetapkannya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dia menilai kenaikan harga yang tidak disertai dengan kebijakan yang memihak rakyat akan dilematis.

        Di satu sisi, kata Amir, Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tertekan dengan harga yang stagnan. Sementara di sisi lain, lanjut Amir, naiknya harga BBM akan memicu tingginya angka inflasi dan kemiskinan.

        Amir menilai kebijakan baru yang dimaksud mestinya tidak hanya menambah bantuan langsung tunai kompensasi BBM serta subsidi upah, tetapi juga memberikan kompensasi pada pelaku UMKM yang dinilai terdampak akibat naiknya harga BBM.

        Baca Juga: Jokowi Naikkan Harga BBM, Rocky Gerung: Konstitusi Aja Ditipu, Apalagi Lu?

        "Sebab, sebesar 97 persen serapan tenaga kerja ada di UMKM. Jadi UMKM perlu mendapat bantuan langsung agar masih bisa optimal dalam penyerapan tenaga kerja," kata Amir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/2022).

        Dia menilai perbedaan harga yang cukup jauh antara BBM berjenis pertalite dan pertamax, memiliki risiko pindahnya konsumen pertamax ke pertalite. Dalam hal ini, dia meminta pemerintah konsisten dan segera membuat rencana pembatasan penggunaan pertalite.

        Dia menilai, pertalite lebih baik diperuntukkan bagi masyarakat berkategori miskin dan angkutan umum yang memang membutuhkan. Dengan demikian, kata Amir, peralihan konsumen non-subsidi ke subsidi bisa teratasi.

        “Tinggal mekanismenya mempermudah akses terhadap orang miskin dan validasi datanya disiapkan. Sehingga pembatasanlah yang efektif mencegah peralihan konsumen non-subsidi ke BBM jenis subsidi," katanya.

        Sebagaimana diketahui, pemerintah mengumumkan kenaikan harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu (3/9/2022). Tiga jenis BBM itu meliputi pertalite, solar subsidi, dan pertamax nonsubsidi. Rincian kenaikan harga BBM itu yakni Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter; Solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter; Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: