Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini meminta Presiden Joko Widodo tidak memberi remisi kepada pelaku kekerasan seksual. Menurutnya, sanksi harus maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden agar nantinya para pelaku ini tidak diberikan remisi,” ujar Risma, dalam keterangannya di Jakarta, kemarin. Risma mengingatkan Undang-undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah berlaku.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.
“UU ini secara tegas mengatur kejahatan seksual kepada anak akan mendapatkan sanksi berat. Akan ditambah hukumannya bila dilakukan oleh keluarga dekat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Risma menyebut, UU TPKS mengatur pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual. Di dalam UU TPKS Pasal 11, disebutkan bahwa pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya mendapat hukuman penjara dan denda, namun terancam mendapatkan pidana tambahan. Dia menambahkan, UU TPKS juga bisa menjerat korporasi.
Pada pasal 13 UU TPKS diterangkan bahwa korporasi yang melakukan kekerasan seksual akan dikenakan denda sekitar Rp200 juta hingga Rp2 miliar . “Ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan jika pelaku merupakan anggota keluarga atau korban merupakan penyandang disabilitas maka ancamannya akan ditambahkan sepertiganya,” tandasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: