Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Beri Lampu Hijau PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia untuk Beroperasi

OJK Beri Lampu Hijau PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia untuk Beroperasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Dengan izin tersebut, perusahaan dapat mulai menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa syariah di bawah pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dan berlaku sejak tanggal keputusan diterbitkan.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana mengatakan, perseroan telah memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.

"Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia," ujar Wayan dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).

Dengan terbitnya izin tersebut, PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia dinyatakan telah memenuhi persyaratan regulator untuk menyelenggarakan usaha asuransi jiwa syariah sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa pemberian izin usaha juga disertai kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance), menjalankan praktik usaha yang sehat, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: OJK Perkuat Program Akselerasi Startup Digital, Bidik Indonesia Jadi Pusat Keunggulan Ekonomi Digital

Baca Juga: MSIG Life Bidik Peluang Asuransi Jiwa Kredit dari Rencana KPR 40 Tahun

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Penjamin Emisi Efek PT Ekuator Swarna Sekuritas

"Dengan diberikannya izin usaha ini, PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Wayan.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memenuhi ketentuan mengenai tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kepatuhan, serta penyelenggaraan usaha sebagaimana diatur dalam regulasi sektor perasuransian.

Izin usaha tersebut menjadi dasar hukum bagi PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia. Seluruh kegiatan usaha perseroan selanjutnya akan berada di bawah pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku bagi industri perasuransian syariah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri