Iya Sih Putri Candrawathi Punya Balita, Politikus PDIP: Dulu, Anak Angelina Sondakh Juga Masih Kecil
Ditahan atau tidak ditahannya Putri Candrawathi selaku salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang merupakan penilaian dan kewenangan subjektif penyidik kepolisian.
Meski begitu, Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mempertimbangkan penahanan Putri Candrawathi. Apalagi, tidak ditahannya Putri kini menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Temuan Terbaru Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J, Polri Diminta Respons Cepat
"Argumen yang dibangun oleh Mabes Polri bisa kita pahami. Dia (Putri) punya anak kecil, suaminya kena kasus yang sama juga," ujar Trimedya dalam keterangannya, dikutip Senin (5/9/2022).
Namun, kata Trimedya, publik dapat menilai kasus yang dihadapi Putri Candrawathi sama dengan kasus yang pernah dialami mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. Karenanya, Kapolri diimbau dapat mempertimbangkan suara dari masyarakat. "Sejauh mana urgensi untuk tidak menahan dan untuk menahan (Putri)," ujar politikus PDIP ini.
Trimedya mengatakan, yang paling tahu kondisi Putri Candrawathi adalah penyidik di kepolisian. "Benar nggak apa yang disampaikan penyidik, kan diskresinya penyidik. Karena ini kasus nasional, pastilah Kapolri memantau peristiwa ini," kata dia.
Trimedya mengaku sepakat dengan mayoritas publik yang mempertanyakan Putri Candrawathi tak ditahan kendati sudah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana. Namun, masukan dari masyarakat semestinya dapat diakomodasi Kapolri.
"Kita bisa memahami suami-istri kena Pasal 340 (pembunuhan berencana), itu ngeri sekali memang, tapi hukum harus jalan," tegasnya.
Baca Juga: IPW Duga Ada Skenario Pembebasan Ferdy Sambo di Balik Tidak Ditahannya Putri Candrawathi, Siap-siap!
Lebih lanjut Trimedya berharap agar ekspektasi publik juga harus diakomodasi oleh pihak kepolisian. "Harus diperjelas lagi. Kalau (Putri) nggak ditahan kepolisian, bisa tahan kejaksaan," imbuhnya.
Sementara, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.
Penyidik masih mempertimbangkan baik masalah kesehatan maupun kemanusiaan. "Apalagi masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Jakarta, Kamis (1/9).
Meski tak ditahan, Putri Candrawathi dipastikan sudah dicekal. "Pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum