Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kombes Agus Nurpatria Diperiksa Sidang Etik, Kemungkinan Besar Dipecat karena Sudah Bantu Sambo

        Kombes Agus Nurpatria Diperiksa Sidang Etik, Kemungkinan Besar Dipecat karena Sudah Bantu Sambo Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kombes Pol Agus Nurpatria akan mengikuti sidang etik pada hari ini Selasa (6/8/2022). Kemungkinan besar dirinya akan bernasib sama dengan petinggi Polri lainnya yang ketahuan membantu Ferdy Sambo

        Sidang tersebut digelar buntut perbuatannya yang diduga terlibat membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

        Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan memeriksa sejumlah saksi sebelum menjatuhkan putusan terhadap Agus selaku terduga pelanggar.



        "Nanti akan diputuskan oleh sidang Komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).

        Baca Juga: Komnas HAM Vs LPSK Soal Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Ahli Hukum Pidana: Bicara Hukum, Bicara Bukti

        Sebelumnya, KKEP telah memecat tiga anggota Polri terkait kasus ini. Ketiganya meliputi Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

        Ferdy Sambo dipecat atau dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

        Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

        Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni kompak menyatakan banding.

        Baca Juga: Brigjen Hendra Terbang Naik Private Jet Temui Keluarga Brigadir J, Refly Harun: Punya Sambo? Dari Mana Private Jet-nya?

        "Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.



        Berikut tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

        1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)

        2. Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)

        3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)

        4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

        5. Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

        6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

        7. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) 

        Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Ketakutan Buat Jebloskan Istri Ferdy Sambo ke Jeruji Besi?

        Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice. Polri kekinian tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: