Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara Dana Capres, Pengacara Brigadir J Dilaporkan Dirut Taspen, Kasus Ferdy Sambo Gimana?

        Gegara Dana Capres, Pengacara Brigadir J Dilaporkan Dirut Taspen, Kasus Ferdy Sambo Gimana? Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kamaruddin Simanjuntak secara resmi telah dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih terkait tuduhannya atas Dana Capres Rp300 triliun.

        Kuasa Hukum Anas Kosasih, Duke Arie Widagdo menyebutkan apa yang disampaikan pengacara dari keluarga Brigadir Joshua atau Brigadir J tersebut merupakan berita bohong dan pencemaran nama baik.

        Baca Juga: Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Isu Hubungan Gelap Istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf Akhirnya Jelas!

        "Apa yang disampaikan KS (Kamaruddin Simanjuntak) mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Duke, dilansir Suara.com.

        "Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," tuturnya.

        Karena itu Kosasih melaporkan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

        Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

        Baca Juga: Irjen Fadil Imran Terindikasi Bantu Ferdy Sambo, Kasus Pembunuhan Brigadir J Kian Terang!

        Menurut Duke, laporan ini dilayangkan sebagai bentuk keseriusan Kosasih dalam menanggapi tudingan yang dilayangkan Kamaruddin Simanjuntak. Pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti, seperti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

        "Hari ini kami menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," pungkasnya.

        Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku telah memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa stakeholder lainnya dengan cara mengirimkan surat terkait aliran dana Rp300 triliun yang tidak wajar tersebut.

        Baca Juga: Ada Sesuatu, Said Didu Harap Jokowi Buka-bukaan Soal BBM Naik

        Namun, Kamaruddin mengaku tidak mendapatkan balasan ataupun respons, hingga ia bingung harus melaporkan kemana lagi

        "Saya surati presiden diam, saya surati wakil presiden diam, saya surati komisi 6 diam, saya surati Menteri Keuangan diam, saya surati Menpan RB diam, saya surati Meneg BUMN diam. Saya surati Direktur SDM PT Taspen diam. Saya surati Komisi III diam, lalu saya harus bersurat kemana lagi," beber Kamaruddin.

        Baca Juga: Jokowi Harus Dengar, BBM Naik Harus Dibarengi Dihapusnya Dana Pensiun Anak Buahnya

        "Maka karena saya sudah surati semua diam, maka saya beritahukan semua pemegang saham," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: