Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gerah Lihat Putri Candrawathi Gak Ditahan-tahan, Gak Main-Main! Deolipa Yumara Bakal...

        Gerah Lihat Putri Candrawathi Gak Ditahan-tahan, Gak Main-Main! Deolipa Yumara Bakal... Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Belum ditahannya Putri Candrawathi meski telah menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J terus menjadi sorotan. Mantan pengacara Bharada E, tersangka lain dalam kasus yang sama, Deolipa Yumara, ikut angkat suara.

        Deolipa berencana melayangkan surat resmi kepada sejumlah pejabat negara untuk menonaktifkan sementara Kabareskrim dan Dirtipidum Polri terkait belum ditahannya istri Ferdy Sambo tersebut.

        Baca Juga: Massa Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM Singgung Nama Ferdy Sambo, Ada Apa?

        "Saya minta Kapolri tetap mengganti Kabareskrin dan Dirtipidum karena sampai saat ini Putri Candrawathi masih belum ditahan. Paling lambat, Rabu saya akan buat surat resmi kepada Presiden, Kapolri, Wakapolri, dan Menkopolhukam," katanya kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

        Deolipa menyebut pihaknya memberikan waktu dua hari agar kedua pihak itu dapat dinonaktifkan sementara dan diganti dengan pimpinan yang baru agar Putri bisa ditahan.

        "Dirtipidum dan Kabareskrin diganti alasannya karena mereka sudah melanggar pro justitia, yaitu rasa keadilan masyarakat, yang mana orang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi dia (Putri Candrawathi, red) tidak ditahan," ungkapnya.

        Lebih lanjut, Deolipa menyebut alasan tetap ingin mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum lantaran saat rekonstruksi digelar, pihak korban tak diizinkan melihat kegiatan tersebut.

        "Rekonstruksi semuanya boleh hadir, tetapi mereka larang itu yang namanya pengacara korban (Kamaruddin Simanjuntak, red). Jadi, itu adalah hal yang sangat berbahaya dalam dunia hukum keadilan sehingga tidak pro justitia," jelasnya.

        Seperti diketahui, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan bahwa permohonan kliennya tidak menjalani penahanan telah dikabulkan oleh penyidik.

        Baca Juga: Beda Nasib 3 Jendral yang Tangani KM 50 di Kasus Ferdy Sambo: Ada yang Dipecat, Naik Pangkat Hingga Jalani Penyelidikan

        Putri menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu 31 Agustus 2022. "Ya (Putri Candrawathi tidak ditahan, red)," kata Arman kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

        Arman pun menyebut ada dua alasan Putri tidak dilakukan penahanan, yakni memiliki anak di bahah umur dan kondisi kesehatan yang belum baik.

        "Sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan (tidak ditahan, red) karena Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam kondisi tidak stabil sehingga diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: