- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Ogah Bahas Korupsi Formula E Usai 11 Jam Pemeriksaan, Anies Malah Ungkit Jasanya Buat KPK di Masa Lalu: Saya Diundang
Usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/9/2022) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan nampak tidak ingin memperbincangkan soal kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E yang membuat namanya terseret dalam pemanggilan lembaga antirasuah itu.
Anies diperiksa selama 11 jam di dalam Gedung KPK. Sayangnya, Mantan Mendikbud itu tidak mau menjelaskan sama sekali soal Formula E pascamenjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia hanya menyampaikan sudah memberikan keterangan kepada pihak KPK.
"Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insyaallah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan, akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," ujar Anies seusai menjalani pemeriksaan.
Anies juga lebih jauh justru membahas jasa-jasanya membantu KPK pada masa lalu. Dia kala itu pernah menjadi ketua Komite Etik KPK pada 2013 dalam rangka mencari pembocor draf surat perintah penyidikan (sprindik) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Ketika KPK membentuk komite etik dan kami diundang, kami siap membantu menjadi ketua komite etik di KPK," jelas mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.
Anies Baswedan juga pernah menjadi anggota Tim 8 pada 2009, saat ditunjuk Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mencari fakta kasus dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, yang ditahan Bareskrim.
"Ketika dibentuk Tim 8 pada masa itu, saya diundang, saya dengan sanggup membantu KPK," ungkapnya.
Di sisi lain, Anies mengaku selalu berkomitmen mengajarkan semangat antikorupsi kepada mahasiswa.
"Ketika kami bertugas di kampus, kami menjadikan mata kuliah antikorupsi menjadi mata kuliah wajib. Satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib," tutur mantan rektor Paramadina itu.
Diketahui, KPK meminta keterangan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk membuat terang penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E.
Adapun, KPK juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait penyelenggaraan Formula E, di antaranya mantan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: