Bripka Ricky Rizal Pilih Berlawanan Arah dengan Ferdy Sambo Usai Bertemu Adik dan Istri: Kalau Kamu Bohong, Pasti Ketahuan
Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Bripka Ricky Rizal (RR) membuka fakta-fakta baru terutama soal alasannya yang memilih berlawanan arah dengan Ferdy Sambo, sang tersangka dalang dari kasus ini.
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan kliennya telah berkata jujur dalam kematian Brigadir J. Menurut Erman, Bripka Ricky Rizal semula memang masih sejalan dengan skenario sang pimpinan, Ferdy Sambo yang menyebut kematian Brigadir J karena baku tembak. Namun, setelah bertemu dengan keluarga di Rutan Bareskrim Polri, keputusan lain diambil.
"Dia (Bripka Ricky, red) berbalik arah. Itu setelah didatangi keluarga, adik kandung sama istri," kata Erman di Bareskrim Polri, Kamis (8/9/2022).
Setelah bertemu keluarganya, Bripka Ricky telah mengaku kepada penyidik bahwa kematian Brigadir J bukan karena baku tembak, tetapi karena penembakan.
"Mereka minta dia bicara benar," ujar Erman.
Menurut Erman, penyidik juga mengancam Bripka Ricky dengan pasal perintangan penyidikan bila tidak berkata jujur.
"Penyidik bilang, kalau dia (Bripka Ricky, red) tidak mau, penyidik menganggap dia menutup-nutupi," jelasnya.
Selain itu, Erman juga mengingatkan kepada Bripka Ricky dengan alat lie detector yang digunakan penyidik. Dia memastikan alat itu bisa mendeteksi kebohongan dalam memberikan keterangan.
"Saya sampaikan, kalau kamu bohong, pasti ketahuan karena ini ada alat untuk mendeteksi. Dia bilang, tidak, saya akan bicara benar," tutur Erman menirukan jawaban Bripka Ricky.
Dalam kasus tersebut, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: