Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polwan AKP Dyah Candrawati yang Terlibat dengan Ferdy Sambo Kini Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan, Alasannya Gara-gara Ini

        Polwan AKP Dyah Candrawati yang Terlibat dengan Ferdy Sambo Kini Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan, Alasannya Gara-gara Ini Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        AKP Dyah Candrawati, satu-satunya polisi wanita yang ikut terlibat membantu Ferdy Sambo menutupi kasus pembunuhan Brigadir J, telah dijatuhi hukuman berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Kamis (8/9/2022).

        Komisi Kode Etik Polri atau KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi atau pemindahan jabatan ke lebih rendah terhadap polwan mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri itu dengan alasan tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.

        Baca Juga: Sambil Menangis Emosi, Ferdy Sambo Perintahkan Bripka Ricky Rizal Tembak Brigadir J: 'Saya Nggak Berani Pak, Saya Nggak Kuat'

        "Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

        Sanksi mutasi bersifat demosi ini berlaku selama satu tahun. Selain diberi sanksi administratif, Dyah juga diberikan sanksi etik.

        Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Pilih Berlawanan Arah dengan Ferdy Sambo Usai Bertemu Adik dan Istri: Kalau Kamu Bohong, Pasti Ketahuan

        "Menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ujarnya.

        Empat Dipecat

        Dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sejauh ini telah memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.

        Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lolos dengan Beberapa Kemungkinan Ini, Refly Harun Soroti Harta Kekayaannya: Tetap Bisa Hidup Enak

        Adapun, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

        Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

        Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni dan Agus kompak menyatakan banding.

        Baca Juga: Penyidik Hingga Jenderal Bintang 3 Ketakutan, Sekuat Apa Kerajaan Ferdy Sambo? Kapolri dan Kamaruddin Simanjuntak Buka-bukaan

        "Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: