Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demi Kendalikan Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal

        Demi Kendalikan Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rokok mempunyai sifat atau karakteristik yang peredarannya membutuhkan pengawasan dan konsumsinya memerlukan pengendalian. Menurut Tobacco Control Support Center (TCSC) pada tahun 2020, jumlah konsumen rokok Indonesia mencapai 33,8 persen dari seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2018. 

        Permintaan rokok yang tinggi ini tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya peredaran rokok ilegal. Hal ini menuntut Bea Cukai untuk terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk "Gempur Rokok Ilegal".

        Baca Juga: Dibutuhkan Kolaborasi antara Pemerintah, Konsumen dan Industri terkait Rokok Elektronik, Didorong Ada Regulasi Khusus

        Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, mengungkapkan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud komitmen Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. 

        "Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan dengan dua metode pendekatan, yaitu soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi. Sementara, hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Nirwala dalam keterangan resminya, Jumat (9/9/2022).

        Nirwala menjelaskan, Operasi Gempur Rokok Ilegal akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 hingga 12 November 2022 mendatang.

        Selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2018 sampai dengan 2022, Bea Cukai mencatat terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BHP) cenderung menurun tiap tahunnya. Peningkatan jumlah penindakan diharapkan mampu memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal. Sementara, penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal sehingga dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal.

        Nirwala menerangkan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

        "Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar. Operasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar," ujar Nirwala.

        Nirwala menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

        "Masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai bila menemui adanya indikasi peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi kanal informasi Bea Cukai pada contact center Bravo Bea Cukai 1500225, media sosial Bea Cukai, maupun email pengaduan ke alamat pengaduan.beacukai@customs.go.id," terangnya.

        Baca Juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Garut Disita, Tak Dilekati Pita Cukai

        Dalam melakukan pengawasan peredaran rokok, Bea Cukai melakukan sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah (Pemda).

        Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Johny, mengungkapkan dukungannya kepada Bea Cukai dalam melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Dia menekankan, keseriusan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas rokok ilegal tidak hanya berpengaruh terhadap pengusaha, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat termasuk petani tembakau dan pelaku usaha legal.

        "Kami berkomitmen senantiasa menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan membantu memberikan edukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal sebagai bentuk dukungan kepada Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal," jelasnya.

        Sementara itu, Henry Najoan, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, sebagai asosiasi yang anggotanya menguasai pangsa rokok, khususnya rokok kretek di Indonesia mengungkapkan apresiasi dan dukungannya kepada Bea Cukai dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

        "Dampak pandemi menyebabkan daya beli masyarakat melemah sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal makin jauh. Beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak. Jika diteruskan, tentu berdampak pada para pengusaha rokok. Besar harapan kami melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal dapat mengurangi bahkan dapat memberantas rokok ilegal. Kami tahu hal tersebut tidak mudah, tapi kami yakin dengan extra effort dari Bea Cukai rokok ilegal dapat terkendali," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: