Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yakin Brigadir J dan Putri Candrawathi Berzina, Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan: Kalau Jadi Ajudan, Jangan Jadi Pengkhianat

        Yakin Brigadir J dan Putri Candrawathi Berzina, Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Pahlawan: Kalau Jadi Ajudan, Jangan Jadi Pengkhianat Kredit Foto: (Foto: Okezone)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembunuhan Brigadir J yang melibatkan tersangka anggota polisi, termasuk salah satu petingginya yaitu Ferdy Sambo telah membuat geger masyarakat Indonesia beberapa bulan ke belakang. Kasus ini juga mendapat sorotan dari pengacara Farhat Abbas.

        Dalam acara podcast bersama Uya Kuya yang diunggah Sabtu (10/9/2022), Farhat mengeluarkan pernyataan kontroversial. Ia menyebut bahwa Ferdy Sambo seharusnya dianggap pahlawan.

        Baca Juga: Mendadak Farhat Abbas Bilang Normal dalam Islam Kalau Orang Berzina Itu Dibunuh

        "Saya menganggap Sambo ini pahlawan, pahlawan penegak hukum di kepolisian," ujar Farhat Abbas ke Uya Kuya.

        Pengacara tenar ini menerangkan alasan mengapa Ferdy Sambo sebagai pahlawan. Dia  berkeyakinan bahwa Brigadir J selaku ajudan sudah mengkhianati atasannya lewat hubungan gelap bersama Putri Candrawathi.

        Baca Juga: Sebut Ferdy Sambo Pahlawan, Farhat Abbas Habis Dirujak Netizen: Umur Segini Emang Lagi Halu-halunya

        "Jadi ini contoh yang baik. Kalau orang jadi ajudan, orang sudah jadi kepercayaan, jangan jadi pengkhianat," terang Farhat Abbas.

        Selain itu dirinya juga menyinggung tentang ketentuan hukum Islam soal sanksi hukuman mati bagi tindak perzinaan yang ia yakini dilakukan Brigadir J bersama Putri Candrawathi.

        "Ini bukan menyangkut masyarakat, karena normal dalam Islam itu kalau orang berzina itu dibunuh," papar Farhat Abbas.

        Karena itulah, Farhat Abbas yakin bahwa penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka akibat Indonesia memakai hukum positif yang menentang segala macam bentuk pembunuhan.

        Baca Juga: 3 Kapolda Terlibat Bantu Ferdy Sambo Halangi Pengusutan Kasus Brigadir J? Lemkapi: Sangat Tidak Mungkin!

        "Hukum positif kita itu tidak membuat untuk dibunuh," kata Farhat Abbas.

        Farhat Abbas juga berasumsi bahwa Ferdy Sambo harusnya tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana atas dugaan membunuh Brigadir J.

        Baca Juga: Polri Pendam Hasil Uji Lie Detector Ferdy Sambo dan Istri, Kamaruddin Simanjuntak Nggak Main-main: Ada Kemungkinan Hasilnya Berbohong!

        "Menurut saya, ini bukan pembunuhan berencana, tapi perencanaan perselingkuhan yang gagal sehingga menyebabkan kematian pada penyelingkuh tersebut," tegas Farhat Abbas.

        Pihak kepolisian sendiri sampai saat ini belum mengungkap motif pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: